SPN: Setiap Perusahaan Harus Ada Serikat Pekerja

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Setiap perusahaan semestinya memiliki serikat pekerja. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban, Kusmen, demi menjaga hak pekerja atau karyawan suatu perusahaan.

"Saat ini di Tuban sudah dibentuk semacam percepatan keanggotaan, yang terdiri dari federasi serikat pekerja nasional, dinas ketenagakerjaan dan unsur kejaksaan," kata Kusmen, kepada blokTuban.com.

Percepatan keanggotan menurut Kusmen, yaitu dimana pekerja atau karyawan yang belum terjamin kesehatan dan ketenagakerjaannya, sesegera mungkin terdaftar di jasa penjamin sosial. Apabila masih ditemukan perusahaan nakal dan bertindak curang bisa ditindak.

"Yang lebih penting tiap perusahaan harus ada serikat pekerja. Andai kata perusahaan tidak menyadari pentingnya jaminan sosial, dapat diberikan sanksi tegas," tegas Kusmen.

Seperti diketahui, sesuai UU no 21 tahun 2000, tentang Serikat Pekerja, tiap pekerja mempunyai hak, salah satunya untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi annggota serikat pekerja.

"Pekerja harus pro aktif. Kalau belum terdaftar di jasa penjamin sosial, ya langsung mendaftarkan. Disitu akan dideteksi ia menjadi karyawan di perusahaan mana dan tagihan bisa diberikan pada perusahaan yang bersangkutan. [dwi/rom]