Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Sejauh ini tidak ada jaminan bagi tenaga kerja tambang galian, terutama mereka yang bekerja di tambang ilegal. Tanggungjawab sepenuhnya dipikul oleh masing-masing individu.
Hal demikian dikatakan oleh Ketua DPRD Tuban, Miyadi, menurutnya tidak ada jaminan bagi pekerja tambang ilegal. "Bagaimana ada tanggungjawab pihak tambang, sementara keberadaan pada tambang tidak berlisensi atau berizin," ujarnya.
Data litbang blokTuban.com menyebut terdapat 82 tambang galian C berizin di Kabupaten Tuban. Izin tersebut dikeluarkan pada tahun 2013 oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tuban. Namun semenjak perizinan diambil alih Pemerintah Provinsi di tahun berikutnya, hingga tahun 2016 didapati sekitar 51 tambang telah habis masa berlaku perizinannya.
"Rata-rata tambang di Tuban milik individu. Beberapa dilakukan pengecekan tidak memiliki izin," terang Miyadi.
Di sisi lain, hal ini menjadi masalah bagi Pemerintah Daerah (Pemda), sebab ketika memperketat perizinan akan menyulitkan pekerja.
"Menyulitkan pekerja yang kemudian tidak bisa bekerja untuk mencari upah guna makan sehari-hari," tambahnya.
Diakui Miyadi, sejauh ini legislatif belum memiliki Perda yan mengatur tenaga kerja ilegal. Mengatasi problem tersebut, Satpol PP bertugas untuk menertibkan tambang ilegal di lapangan. [dwi/col]