Wajib Pajak Badan Tuban Capai 5.543
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak hanya berlaku pada Wajib Pajak (WP) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu WP Badan wajib melaporkan SPT tahunan.
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak hanya berlaku pada Wajib Pajak (WP) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu WP Badan wajib melaporkan SPT tahunan.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dilakuan setiap satu tahun sekali. Kendati demikian, terdapat konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, yakni diberikan sanksi Rp100.000 bagi tiap pribadi.
Hingga saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tuban untuk penyetor pajak baru mencapai 80 persen. Jumlah PNS yang menyetor pajak tersebut berasal dari PNS golongan tiga dan empat.
Penerimaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menunjukkan peningkatan cukup signifikan. Bupati Tuban, Fathul Huda dalam kesempatan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengungkapkan, penerimaan pajak dalam kurun waktu tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan.
Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tuban menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Sekaligus menjadi panutan penyampaian SPT di kalangan aparatur sipil di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Target penerimaan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kabupaten Tuban pada 2016 naik Rp1 miliar dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan tidak begitu signifikan lantaran dipengaruhi beberapa faktor.
Pada akhir November lalu, penerimaan pajak atau shortfall oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencapai 60% dari target pajak tahun 2015.
Terdapat lima sektor mendominasi penerimaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Paratama Tuban beberapa tahun ini. tidak tanggung-tanggung, dari kelima sektor tersebut menunjukkan presentasi diatas 50% setiap tahunnya.
Memasuki minggu pertama jelang tutup tahun, penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencapai 62%. Dari target penerimaan pajak atau shortfall tahun 2015 sebesar Rp 568 triliun, sekitar Rp 352 triliun terealisasi pada awal Desember ini.
Dalam upaya penyerapan anggaran daerah secara maksimal, Bupati Tuban adakan evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.