Kontributor: Novia Suryani
blokTuban.com - Dalam rangka pemberian pengertian sekaligus pemberian penghargaan terhadap wajib pajak patuh, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mengadakan sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak, Kamis (11/8/2016).
Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio mengatakan pengampunan pajak semestinya dapat dimanfaatkan bagi Wajib Pajak (WP) untuk menebus pajak terdahulu.
"75% pendapatan negara dari pajak. Untuk itu wajib pajak sangat berkenaan dengan kemajuan pembangunan nasional," kata Eko.
Agenda sosialisasi salahsatunya diberikannya informasi lengkap terkait kebijakan amnesti pajak. Selain itu digelar pula diskusi langsung dengan narasumber dan disediakan meja khusus bagi wajib pajak yang hendak meminta informasi lebih lanjut.
Diketahui, sosialisasi kali ini dihadiri dari berbagai kalangan masyarakat. Turut hadir diantaranya forum pimpinan daerah (forpimda), Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, tokoh masyarakat, ketua asosiasi serta para wajib. [nov/ito]
#penulis adalah mahasiswa magang di blokTuban.com