Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Rumah dan Toko (Ruko) yang berada di pinggir Jalan Pantura, tepatnya di Desa/Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Eksekusi di Ruko milik Ana Nur Ayati (40), tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat puluhan petugas dari Polres Tuban. Beberapa pekerja yang diminta membuka pintu ruko sempat kesulitan, karena pemilik memasang kunci berlapis.
Setelah ruko dibuka, beberapa pekerja dari pemenang lelang langsung mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam bangunan. Kemudian mengangkutnya menggunakan dua kendaraan pick up.
"Kita eksekusi atas permintaan pemohon eksekusi," jelas Panitera PN Tuban, Sukarman, kepada blokTuban.com di lokasi, Kamis (11/8/2016).
Pemohon eksekusi dari Ruko ini adalah Moch Rijal, warga Surabaya. Dia pemenang lelang yang dilakukan bank atas keberadaan Ruko ini.
Sukarman menjelaskan, pemilik ruko awalnya meminjam uang di bank dengan menjaminkan dua sertifikat. Di tengah perjalanan pengembalian, kredit bank macet. Bank sudah beberapa kali melayangkan peringatan, tetapi pemilik Ruko masih tidak melakukan angsuran. Sehingga Bank melelang dua sertifikat tersebut, dan dimenangkan oleh pemohon eksekusi lelang hari ini.
Pemilik Ruko dan pemenang lelang sempat bertemu untuk melakukan negoisasi. Tetapi negoisasi tersebut tidak membuahkan hasil. "Sebelumnya pemilik Ruko juga pernah mengajukan banding perlawanan eksekusi ke PN Tuban, tapi tidak dikabulkan," tandas Sukarman. [pur/ito]