Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukacapil) Kabupaten Tuban membuat terobosan baru. Yakni pengurusan akta kelahiran selanjutnya melalui aplikasi WhatsApp.
Caranya, masyarakat atau pemohon akta kelahiran bisa mengirim foto-foto persyaratan pengajuan akta kelahiran seperti surat kelahiran dari Puskesmas, KTP dan KK kedua orang tua, akta nikah kedua orang tua, dan KTP dua orang saksi. "Persyaratan tersebut kemudian difoto, dan dikirim melalui WhatsApp di nomor 085745244222," jelas Kepala Disdukcapil Tuban, Joni Martoyo, Rabu (10/8/2016).
Setelah foto semua persyaratan dikirimkan ke nomor tersebut, petugas akan melakukan verifikasi apakah persyaratan tersebut sudah lengkap apa belum? Apabila sudah lengkap maka akta kelahiran langsung dicetak petugas.
"Setelah akta kelahiran jadi, pemohon bisa mengambilnya dengan membawa semua berkas persyaratan yang asli," kata Joni.
Harapannya program ini bisa memudahkan masyarakat. Sehingga tidak perlu datang ke kantor atau antri menyerahkan berkas persyaratan sebelum akta jadi.
"Program ini masih kita uji coba, apabila dipandang efektif akan kita jalankan untuk memudahkan masyarakat," tandas Joni. [pur/col]