Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Pemilik rumah dan ruko (Ruko) di pinggir jalan pantura, tepatnya di Desa/Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan hari ini, Kamis (11/8/2016). Pasalnya, eksekusi dilakukan di tengah upaya hukum yang masih terus dilakukan pemilik ruko.

"Sekarang kami dalam proses banding di Pengadilan Tinggi, tetapi kenapa eksekusi sudah dilakukan?" jelas pemilik ruko, Ana Nur Ayati, kepada blokTubanc.com.

Ana menjelaskan, setelah mengetahui rumahnya dilelang dia langsung melakukan beberapa upaya. Mulai dari mempertanyakan ke bank, negoisasi dengan pihak yang disebut sebagai pemenang lelang, sampai mengajukan banding perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Banding perlawanan eksekusi awalnya dia tujukan ke PN Tuban, tapi tidak dikabulkan. Dia kemudian mengajukan banding lagi di tingkat Pengadilan Tinggi yang ada di Surabaya.

"Sekarang masih banding di Pengadilan Surabaya, tapi kenapa sudah dieksekusi ruko saya? Padahal upaya hukum belum selesai," terang Ana.

Menanggapi ini, Panitera dari PN Tuban, Sukarman, yang memimpin jalannya eksekusi membenarkan termohon eksekusi, yakni Ana Nur Ayati, melakukan banding perlawanan ke PN Tuban. Tapi, PN Tuban tidak mengabulkan banding tersebut dan termohon eksekusi langsung melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Memang benar ada banding perlawanan, tapi di PN Tuban sudah diputus. Itu (proses banding ke Pengadilan Tinggi) tidak menghambat jalannya eksekusi," kata Sukarman.

Sukarman menjelaskan, eksekusi yang dilakukan hari ini sudah sesuai dengan hukum. Kendati demikian, apabila upaya hukum termohon eksekusi nanti dikabulkan, maka pemohon eksekusi yang sekarang harus mengembalikan lagi kepada termohon atau pemilik ruko.

"Jadi sekarang dieksekusi dulu sesuai dengan permintaan pemohon, tapi kalau misalkan upaya banding termohon (pemilik ruko) dikabulkan ya harus dikembalikan lagi," tandasnya. [pur/ito]