Pengampunan Pajak
Ini Sanksi Jika Harta Tidak Diungkap
Periode ketiga program tax amnesty atau pengampunan pajak berlaku 1 Januari hingga 31 Maret 2017. Terdapat sanksi apabila diketahui terdapat harta yang tidak diungkap.
Periode ketiga program tax amnesty atau pengampunan pajak berlaku 1 Januari hingga 31 Maret 2017. Terdapat sanksi apabila diketahui terdapat harta yang tidak diungkap.
Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sepanjang 2016 mendominasi penerimaan pajak. Diketahui, total realisasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban sebesar Rp503,47 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Migas sebesar Rp36 miliar dan PPh Migas sebesar Rp503 miliar.
Progam tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode tiga, yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017, kali ini menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
<div dir="auto">Penerimaan pajak yang dilakukan Kantor Pelayana Pajak (KPP) Pratama Tuban sepanjang 2016 mencapai Rp ,503 miliar.</div>
Periode ke II program tax amnesty atau pengampunan pajak telah berakhir. Akhir periode kedua tersebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban telah menghimpun uang tebusan sebesar Rp 19,6 miliar.
Potensi penerimaan kas UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Tuban, utamanya pajak kendaraan bermotor mencapai Rp120 miliar.
Sampai dengan akhir tahun 2016 perolehan kas UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Tuban akan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menembus angka 108 persen.
Dalam menghimpun perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Tuban sepanjang 2016 mencatat RP 109 miliar.
Realisasi penerimaan Pajak Bumi, Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tuban tahun 2016 mencapai seratus persen lebih, dari target semula. Pada 2016, PBB-P2 sedikitnya mampu terealisasi Rp24,8 miliar dari target awal sebesar Rp21,4 miliar.
Pajak parkir dari swalayan dan minimarket di Kabupaten Tuban menyumbang pemasukan daerah sebesar Rp122.497.700 di tahun 2016.