Tim Pemungutan Kecamatan Harus Intensif
Untuk mencapai target Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2017 ini, Pemerintah Kecamatan Parengan akan intensifkan kinerja Tim Pemungutan Kecamatan.
Untuk mencapai target Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2017 ini, Pemerintah Kecamatan Parengan akan intensifkan kinerja Tim Pemungutan Kecamatan.
Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Pajak memberlakukan kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Namun, akan ada denda bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT PPh baik Orang Pribadi dan Badan.
Periode ketiga program tax amnesty atau pengampunan pajak berlaku 1 Januari hingga 31 Maret 2017. Terdapat sanksi apabila diketahui terdapat harta yang tidak diungkap.
Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sepanjang 2016 mendominasi penerimaan pajak. Diketahui, total realisasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban sebesar Rp503,47 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Migas sebesar Rp36 miliar dan PPh Migas sebesar Rp503 miliar.
Progam tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode tiga, yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017, kali ini menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
<div dir="auto">Penerimaan pajak yang dilakukan Kantor Pelayana Pajak (KPP) Pratama Tuban sepanjang 2016 mencapai Rp ,503 miliar.</div>
Periode ke II program tax amnesty atau pengampunan pajak telah berakhir. Akhir periode kedua tersebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban telah menghimpun uang tebusan sebesar Rp 19,6 miliar.
Potensi penerimaan kas UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Tuban, utamanya pajak kendaraan bermotor mencapai Rp120 miliar.
Sampai dengan akhir tahun 2016 perolehan kas UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Tuban akan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menembus angka 108 persen.
Dalam menghimpun perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Tuban sepanjang 2016 mencatat RP 109 miliar.