Beberapa Penyebab Target Tax Amnesty Tak Tercapai

Reporter: -

blokTuban.com - Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berakhir pada 31 Maret lalu, dan pemerintah mengklaim sebagai tax amnesty paling berhasil di dunia. “Pada kenyataannya pencapaian program ini masih jauh di bawah target yang diharapkan,” ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Minggu, 2 April 2017.

Faisal menjelaskan dilihat dari tingkat partisipasi Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan amnesti pajak masih rendah. Total jumlah WP yang ikut mencapai 891.577 WP, di mana jumlah itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan WP wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) yang mencapai 20,1 juta. Apalagi jumlah WP yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) mencapai 32,7 juta.

Kedua adalah nilai repatriasi aset WP di luar negeri yang menjadi sasaran utama program ini hanya memperoleh hasil Rp 146 triliun. Angka itu menurut Faisal jauh berada di bawah target yang dipasang pemerintah di awal program yaitu
hingga Rp 1.000 triliun. Ketiga,  perluasan WP dari kebijakan amnest pajak yang diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak belum terlihat dampaknya hingga triwulan pertama 2017.

Indikasi itu tampak dari realisasi penerimaan pajak hingga 15 Maret 2017 yang baru mencapai Rp 145 triliun. Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 176 triliun. “Potensi penerimaan pajak tahun ini idealnya lebih tinggi dibandingkan tahun lalu,” katanya. Faisal menuturkan selain adanya peluasan basis pajak hasil dari tax amnesty, prospek pertumbuhan ekonomi tahun ini juga diperkirakan lebih baik dibandingkan tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan dari sisi jumlah penerimaan amnesti pajak sebesar Rp 130,2 triliun termasuk besar dan cukup baik dibandingkan dengan pelaksanaan program serupa di negara lain. Besarnya penerimaan dan partisipasi itu juga didukung oleh WP besar baik orang pribadi maupun badan yang dinilai cukup signifikan atau berdampak besar.

“Sebagian besar yang besar-besar itu sudah ikut, sampai detik terakhir betul-betul memanfaatkan karena mungkin baru memikirkan ikut nggak ikut nggak, itu cukup baik,” ujarnya, dalam konferensi pers pada malam penutupan program amnesti pajak. Berdasarkan capaian tersebut, Sri Mulyani mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat mengenai kewajiban pajak masih dapat diperbaiki lagi.

Sumber: https://bisnis.tempo.co