Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Perum Bulog berjanji melakukan penyerapan gabah/beras kepada sejumlah desa di kabupaten setempat. Penyerapan dilakukan melalui kerjasama antara Perum Bulog dengan mitra kerja atau satuan kerja yang sebelumnya telah menandatangani kesepakatan bersama.
Penyerapan beras harus dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dalam hal ini Inpres no 5 tahun 2015, tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/ Beras.
Namun kenyataannya, janji pemerintah belum terealisasi sepenuhnya. Sebab di beberapa wilayah, petani masih mengeluhkan minimnya penyerapan hasil pertanian.
"Ketika panen raya, masih saja harga gabah tidak sesuai yang diharapkan," kata salah satu petani di Bangilan, Aris.
Untuk itu, ia berharap pihak legislatif memberi pengawasan terhadap serapan gabah (Sergab) maupun beras oleh pemerintah. Sebab, wakil rakyat yang duduk di kursi gedung DPRD Tuban berhak menyampaikan aspirasi dan mengawal usulan masyarakat dari bawah.
Sementara komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mengaku, pihaknya akan memperjuangkan aspirasi untuk kemajuan petani di wilayahnya. Sebab, pengembangan di sektor pertanian merupakan usaha peningkatan ekonomi berbasis kerakyatan.
"Produksi pertanian jika dikelola dengan baik dapat meningkatkan perekonomian, untuk itu ke depan akan kami sampaikan ke rapat kerja DPRD," ujar Ketua Komisi B, Karjo.
Diberiatakan sebelumnya, target penyerapan beras di Kabupaten Tuban pada 2017 mencapai 34.000 ton. Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang ditargetkan 33.000 ton beras. [rof/col]
Serapan Gabah, Petani Wadul DPRD Minta Diperjuangkan
5 Comments
1.230x view