Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Pajak memberlakukan kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Namun, akan ada denda bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT PPh baik Orang Pribadi dan Badan.
"Bagi wajib pajak Orang Pribadi jika telat melaporkan akan didenda Rp100.000 tiap tahun," kata Staf Pelaksana KPP Pratama Tuban, Wahyudi kepada blokTuban.com.
Namun, normalnya denda bagi yang terlambat melapor SPT Pajak Tahunan sebesar Rp1 juta bagi WP Badan. Sanksi berupa denda seperti diketahui diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Wahyudi menambahkan, batas pelaporan SPT PPh Tahunan WP Orang Pribadi di Tuban berakhir pada 31 Maret 2017. Sementara pelaporan SPT PPh Tahunan WP Badan atau Perusahaan berakhir pada 30 April 2017.
Sedangkan dalam Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 tertulis barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Tahunan, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.[dwi/col]