Pernikahan di Bancar Masih Didominasi Usia Muda
<div>Pernikahan di wilayah kecamatan Bancar masih didominasi oleh usia muda. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bancar, Mohamad Idris.</div>
<div>Pernikahan di wilayah kecamatan Bancar masih didominasi oleh usia muda. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bancar, Mohamad Idris.</div>
Pencurian buku nikah yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Bangilan, Kabupaten Tuban, diduga terjadi karena buku nikah mempunyai nilai jual yang cukup lumayan. Kasubag Tata Usaha sekaligus Kasi Bimbingan Masyarakat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Badrus Soleh menyebut, kalau di Surabaya ada penjualan buku nikah.
Peristiwa pencurian yang menimpa Kantor Urusan Agama (KUA) Bangilan memang menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, dengan raibnya 173 pasang buku nikah itu bisa jadi ancaman sebuah tindakan kriminal.
Bulan Agustus telah berakhir. Meski begitu, perayaan tujuh belasan masih berlangsung di beberapa tempat, seperti halnya warga Dusun Jati RT.01 dan RT.02, Desa/Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Sepanjang tahun 2016 mulai bulan Januari hingga bulan Agustus akhir angka pernikahan di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban mencapai 296 pasang. Hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mohammad Qosim, kepada blokTuban.com menurutnya, mulai per 1 Januari hingga per 31 Agustus tercatat 296 pasangan pengantin yang menikah.
Angka pernikahan di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban pada bulan Agustus 2016 mencapai pada angka minimalnya. Selama bulan tersebut hanya ada 15 pasangan yang melangsungkan momen sakral seumur hidup itu.
Akan sangat merepotkan setelah akhir September 2016, bila masyarakat tidak kunjung memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui pembuatan Elektonik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Sebab, kelak semua pelayanan publik bakal berbasis pada NIK dan E-KTP.
Semenjak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya pelaksanaan nikah dan rujuk yang dilaksanakan Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, jumlah pasangan menikah di KUA Kecamatan Soko meningkat 20 persen.
Kantor Urusan Agama (KUA) dalam peranannya turut memberi dispensasi nikah bagi anak di bawah umur. Namun demikian, hal tersebut harus berdasarkan keputusan Pengadilan Agama (PA).
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soko mencatat 452 pasang menikah dari awal tahun hingga akhir Juli 2016. Informasi yang dihimpun blokTuban.com menyebutkan, pada bulan-bulan tertentu angka nikah cukup meningkat drastis. Bahkan dalam satu bulan dapat menyentuh angka 100 lebih.