Tanpa Putusan PA, Dispensasi Nikah Tak Diberikan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Kantor Urusan Agama (KUA) dalam peranannya turut memberi dispensasi nikah bagi anak di bawah umur. Namun demikian, hal tersebut harus berdasarkan keputusan Pengadilan Agama (PA).

Informasi yang dihimpun blokTuban.com KUA Kecamatan Soko pada tahun 2016 sempat terjadi hal demikian. Terpatnya dari Januari hingga Juli 2016 didapati satu kasus pernikahan di bawah umur.

Salah seorang Penghulu KUA Kecamatan Soko, Muslih mengatakan, sebagian besar pasangan nikah sudah memenuhi syarat ketentuan usia. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi perempuan.

"Kemarin di sini ada satu (pasangan nikah di bawah umur, red) dan kami tolak. Kalau bersikeras melaksanakan secepatnya harus meminta disposisi berdasarkan putusan Pengadilan Agama yang kemudian diberikan dispensasi nikah," katanya kepada blokTuban.com.

Muslim menambahkan, dispensasi nikah di bawah umur tersebut sesuai Kasus Penetapan Nomor 0066/PDT.P/2010/PA.JS. Dimana hakim telah mengabulkan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur akibat hamil di luar nikah.

Penting diketahui, diberikannya dispensasi nikah terhadap anak di bawah umur merupakan suatu bentuk perlindungan anak dan terhadap anak yang akan dilahirkan. [dwi/col]