Apakah Orang yang Telah Meninggal Dapat Diterbitkan Akta Kelahirannya?
Pertanyaan mengenai apakah seseorang yang telah meninggal dunia masih bisa diterbitkan akta kelahirannya seringkali muncul di tengah masyarakat, Jumat (4/10/2024).
Pertanyaan mengenai apakah seseorang yang telah meninggal dunia masih bisa diterbitkan akta kelahirannya seringkali muncul di tengah masyarakat, Jumat (4/10/2024).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa penulisan tempat lahir pada akta kelahiran harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.
Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia. Pasalnya, dokumen ini dapat menunjang beragam keperluan yang berkaitan dengan administrasi, baik dari segi kesehatan, pekerjaan, maupun pendidikan.
Peristiwa penting pada bulan Rabiul Awal atau bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW mendapat perhatian khusus bagi umat Muslim di seluruh penjuru tanah air.
Mendadak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban kebanjiran pemohon KTP dan akta kelahiran. Jumlah pemohon yang tercatat mencapai 3.000 orang.
Bagi orang tua di Kabupaten Tuban yang sudah dikaruniai seorang anak wajib melengkapi dokumen berupa akta kelahiran anak yang proses pembuatannya tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Dari sekitar 2.494 Ibu hamil di Kota Jogja, terjadi rata-rata empat kasus kematian Ibu per tahun pada 2017-2022. Angka ini meningkat drastis pada Tahun 2021 menjadi 16 kematian, dimana lima diantaranya tidak terkait COVID-19. Sementara untuk Angka Kematian Bayi (AKB) di Kota Yogyakarta pada 2020 ada 11,22 kasus; di 2021 ada 10, 8; dan di 2022 sekitar 10,8.
Bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), bulan Juni merupakan salah satu bulan yang istimewa. Alasannya di bulan Juni partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini memperingati 3 (tiga) peristiwa penting sekaligus.
Hingga akhir bulan November 2019 sudah ada 283.166 atau 92,59 persen anak berusia 0 - 18 tahun yang memiliki akta kelahiran. Dari jumlah tersebut, berikut ini kecamatan yang terbanyak sudah memiliki akta kelahiran
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dusdukcapil) Kabupaten Tuban mencatat, sebanyak 28.225 anak usia antara 0 sampai 18 tahun belum mempunyai Akte Kelahiran.