Rekame Ilegal dan Habis Masa Izin Ditertibkan
Sejumlah reklame tidak berizin atau ilegal dan telah habis masa perizinannya ditertibkan aparat, Selasa (28/6/2016).
Sejumlah reklame tidak berizin atau ilegal dan telah habis masa perizinannya ditertibkan aparat, Selasa (28/6/2016).
Jumlah Pertambangan galian C di Tubang saat ini kian marak. Akan tetapi, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) menyebut pihaknya tidak tahu terkait jumlah tambang yang mengantongi izin.
Lahan tambang galian C di Tuban sejauh ini sebagian besar memiliki izin. Akan tetapi, beberapa oknum melakukan penambangan di luar area titik tambang.
Berdasarakan Perda Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2005, tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS KECIL), disebutkan pas kapal berlaku lima tahun.
Perizinan tambang batuan atau Minerba sudah tidak menjadi hak Kabupaten melainkan sudah menjadi kewenangan Provinsi atau Nasional.
Pelaku industri batu kapur yang berada di Kecamatan Plumpang belum semua memiliki izin usaha. Dengan demikian, Camat Plumpang, Sudarmaji menganjurkan pemilik usaha yang bersangkutan untuk mengurus perizinan.
Tambang ilegal batu kalsium yang berada di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dipaksa ditutup petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Tuban.