Terima Izin Resmi, IAINU Tuban Siap Buka Prodi PAI untuk Jenjang Magister
Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban segera membuka pendaftaran mahasiswa untuk program studi (prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang Magister (S2).
Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban segera membuka pendaftaran mahasiswa untuk program studi (prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang Magister (S2).
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban kembali melakukan penyegelan terhadap menara telekomunikasi atau tower seluler yang belum mengantongi izin. Tindakan ini dilakukan di Dusun Dawung, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah serius dalam mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan, Senin (30/10/2023).
Kemudahan dalam mengurus perijinan menjadi dambaan bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tuban. Semakin sering tim perijinan turun ke lapangan, secara bertahap akan meningkatkan jumlah usaha yang legal, Jumat (6/10/2023).
Pengusaha SPKLU kini dipermudah mendapatkan izin lingkungan. Sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko menengah tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko menengah rendah.
Layanan One Door Service Policy (ODSP) yang diluncurkan SKK Migas di awal 2020 memberikan kemudahan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Melalui layanan ODSP, SKK Migas memangkas 96 perizinan dari sebelumnya 106.
Berdirinya toko buah di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menuai polemik sebab diduga toko tersebut berdiri tanpa adanya izin.
Tambang batu gamping untuk semen di kawasan hutan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur oleh PT Semen Indonesia (SMGR) ternyata belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Tuban, Kodim 0811, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, serta PM Tuban menemukan pemilik karaoke Oke Tuban tak memiliki izin edar minuman beralkohol, Kamis (29/9/2022).
blokTuban.com - Ipang (50), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamtan/ Kabupaten Tuban yang beralamat di Jalan Muhammad Yamin nomor 12 mengeluhkan adanya tiga tiang kabel optik milik sejumlah provider yang tertanam di tanah miliknya. Ia mengeluhkan pemasangan jaringan tersebut tanpa seizinnya, bahkan tidak ada komunikasi sebelumnya.