Alasan Tak Bisa Tanda Tangan, Tunanetra di Tuban Gagal Buat ATM di BRI

Reporter: Dahrul Mustaqim

blokTuban.com - Seorang penyandang disabilitas tunanetra asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Nur Hadi (43), mengaku ditolak pihak Bank BRI saat mengajukan pembuatan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di BRI unit Merakurak Cabang Tuban.

Menurut Nur Hadi, pihak bank menolak pengajuan pembuatan ATM dengan alasan ia tidak bisa menandatangani dokumen dan dikhawatirkan rawan disalahgunakan. 

Padahal, saat itu ia datang ke bank dengan didampingi saudaranya, sekitar bulan November 2025 lalu. Namun tetap tidak mendapatkan kartu ATM.

“Kemarin saya tidak bisa membuat ATM. Alasannya karena saya tidak bisa tanda tangan dan kondisi saya disabilitas. Katanya takut disalahgunakan orang lain,” ujar Nur Hadi, Jumat (16/1/2026).

Padahal, kartu ATM sangat dibutuhkan Nur Hadi untuk menunjang aktivitas usahanya sebagai tukang pijat yang telah ia jalani sejak tahun 2000.

Selain itu, keberadaan ATM juga diperlukan untuk memudahkan pengecekan saldo keuangannya. Terlebih dalam sehari, usaha pijat yang dijalaninya bisa melayani sekitar tiga hingga empat pelanggan.

“Tujuan saya bikin ATM itu untuk menabung dan memudahkan pelanggan membayar. Sekarang kan kebanyakan pakai transfer, jarang uang tunai. Saya juga ingin bisa cek saldo sendiri,” imbuhnya.

Saat disinggung apakah ia sempat memaksa atau berdebat dengan pihak Bank, Nur Hadi mengaku tidak melakukannya. Ia merasa belum berpengalaman sehingga memilih mempercayai penjelasan pihak bank yang menyebut kartu ATM tidak bisa dibuat karena ia tidak dapat menandatangani dokumen.

Berbeda dengan pengakuan Nur Hadi, Branch Manager BRI Tuban, Mohammad Arief Prabowo, menyampaikan berdasarkan keterangan dari kepala unit terkait, yang bersangkutan memang sempat datang ke kantor pada November lalu. 

Namun saat itu, Nur Hadi disebut tidak membawa pendamping dan diminta datang kembali dengan pendamping, tetapi tidak kembali ke kantor.

Meski demikian, Arief menyatakan pihaknya tetap akan menindaklanjuti informasi tersebut dan berkoordinasi dengan unit Merakurak.

“Sudah saya tindak lanjuti dan komunikasikan dengan unit Merakurak. Setelah ini akan kami sampaikan agar yang bersangkutan dihubungi oleh tim,” ujaranya.

Ia menegaskan, secara aturan, penyandang disabilitas tetap dapat mengakses layanan perbankan, termasuk pembuatan kartu ATM, dengan ketentuan membawa pendamping.

“Untuk nasabah disabilitas, khususnya disabilitas netra, cukup membawa pendamping,” imbuhnya.

Arief menduga kemungkinan terjadi miskomunikasi di lapangan. Namun pihaknya memastikan akan melakukan klarifikasi dan memberikan solusi sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau memang sudah membawa pendamping, berarti secara prosedur sudah benar. Kemungkinan hanya terjadi miskomunikasi, dan ini akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.