Setahun, LBH KP Ronggolawe Tangani 235 Perkara dan  Konsultasi Hukum Probono

Reporter : Wiyono

blokTuban.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe terus ber komitmennya memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu. Ini dibuktikan selama setahun di 2025 lalu, LBH KP.Ronggolawe menangani 235 perkara berkuatan hukum dan  konsultasi hukum probono.

‘Ini merupakan langkah nyata kami dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan,’’ ujar Direktur LBH KP. Ronggolawe Nunuk Fauziyah Jumat 916/1/2026) pagi.

Di antara pendampingan perkara hukum  yang dilakukan adalah : Kekerasan seksual (KS), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, penipuan, narkoba, kekerasan berbasis gender online (KBGO), perkelahian anak, pencurian, kekerasan dalam pacaran (KDP), togel, penggelapan dalam jabatan dan judi online. Selain itu ada juga penimbuan BBM, korupsi dan laka lantas.

Warga yang sedang berhadapa dengan hukum ini merupakan korban. Ada yang menjadi korban secara langsung dan ada yang dikorbankan,’’ ungkap Nunuk.

LBH KP Ronggolawe, lanjut perempuan asal Lamongan ini, telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KEMENHUM RI dan Lapas Tuban, untuk memberikan layanan hukum gratis kepada warga binaan dan masyarakat umum.

Layanan ini meliputi konsultasi hukum, drafting dokumen, penyuluhan hukum, dan pendampingan perkara pidana dan perdata. Dengan demikian, LBH KP Ronggolawe dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan hak-hak hukum mereka dan memperjuangkan keadilan.

"LBH KP Ronggolawe berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu yang tersandung kasus hukum. Kami percaya bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan, tanpa memandang status sosial atau ekonomi mereka yang telah menjadi korban dan yang dikorbankan," katanya.

Dengan penanganan 235 perkara probono, LBH KP Ronggolawe menunjukkan bahwa bantuan hukum gratis bukan hanya hak, tapi juga kewajiban bagi para advokat dan lembaga bantuan hukum yang didalamnya ada pengacara yang memiliki semangat dan integritas yang sangat baik.

LBH KP.Ronggolawe mempunyai pengacara yang menjadi garda depan pelayanan bantuan hukum dan pendampingan sidang dan proses hukum lainnya. Mereka adalah Ispandoyo, Suwarti, Choirul Azis, Moh. Shoiyul Burhan, M. Sholahuddin, SH, MH, Sullamul Hadi, dan Suherman serta para paralegal yang berada di dalam kantor maupun yang berada di wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten Tuban.

‘’Kami berharap dapat terus meningkatkan layanan hukum gratis kepada masyarakat dan mewujudkan keadilan bagi semua. Selain itu, kami juga berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bantuan hukum gratis dan mendorong lebih banyak lembaga dan individu untuk bergabung dalam upaya ini,’’ tegasnya.

LBH KP Ronggolawe juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan bekerja sama dalam upaya ini, termasuk Lapas Tuban, organisasi masyarakat sipil, media, dan individu yang telah memberikan kontribusi dalam bentuk waktu, keahlian, dan sumber daya. Kami berharap dapat terus bekerja sama untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.[ono]