Sinergi LKBH UAI Tuban-KUA Bangilan Perkuat Pemahaman Hukum dan Spiritual Calon Pengantin

Reporter: Dahrul Mustaqim

blokTuban.com - Bimbingan Perkawinan (Binwin) yang diselenggarakan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangilan, Rabu (19/8/2026), menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesiapan calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Kegiatan tersebut menggandeng Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Al-Hikmah Indonesia (UAI) Tuban. Kolaborasi ini tidak hanya membekali calon pengantin dengan pemahaman keagamaan, tetapi juga memberikan literasi mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dalam perkawinan.

Materi bimbingan mengangkat konsep “Lima Pilar Membangun Keluarga Sakinah”. Melalui konsep tersebut, peserta diarahkan memahami bahwa ketahanan keluarga tidak cukup dibangun dengan kasih sayang, tetapi juga membutuhkan kesiapan mental, spiritual, sosial, komunikasi yang sehat, serta pemahaman hukum.

Direktur LKBH UAI Tuban, H. Herfin Fahri, menyampaikan materi mengenai pentingnya pemahaman hukum bagi calon pengantin. Menurutnya, perkawinan bukan hanya ikatan antara dua individu, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami sejak sebelum akad dilaksanakan.

“Calon pengantin harus memahami bahwa perkawinan membawa konsekuensi hukum. Di dalamnya ada hak dan kewajiban suami maupun istri yang harus dihormati. Karena itu, pemahaman hukum perlu diberikan sejak sebelum pernikahan agar pasangan tidak hanya siap secara mental dan spiritual, tetapi juga memiliki kesadaran hukum,” ujar Herfin Fahri.

Ia menjelaskan, pemahaman terhadap hak dan kewajiban pasangan menjadi salah satu bagian penting dalam membangun rumah tangga yang sehat. Ketidaktahuan terhadap batas-batas hak dan kewajiban, menurutnya, dapat menjadi salah satu pemicu munculnya persoalan dalam rumah tangga.

Karena itu, calon pengantin juga diberikan pemahaman mengenai langkah preventif ketika menghadapi persoalan rumah tangga. Penyelesaian konflik, kata Herfin, harus dilakukan secara bijaksana dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga, yang paling penting adalah bagaimana pasangan mampu menyelesaikannya dengan cara yang bijaksana. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi justru berkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum atau merugikan salah satu pihak,” jelasnya.

Menurutnya, literasi hukum keluarga juga menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun sengketa perdata. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, pasangan diharapkan mampu membangun relasi yang lebih sehat dan saling menghormati.

LKBH UAI Tuban juga menekankan pentingnya keluarga yang sadar hukum. Pemahaman tersebut diharapkan membuat pasangan mampu mengambil keputusan dengan mempertimbangkan aspek legalitas sekaligus perlindungan terhadap hak masing-masing.

Herfin menambahkan, kesiapan menikah pada era saat ini tidak cukup hanya diukur dari kesiapan ekonomi ataupun mental. Kecerdasan hukum juga menjadi bagian penting karena kehidupan rumah tangga memiliki dinamika yang semakin kompleks.

“Kesiapan menikah tidak hanya soal kesiapan mental dan spiritual. Calon pasangan juga perlu memiliki kecerdasan hukum agar mampu mengenali potensi persoalan sejak dini, memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi konflik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Bangilan, Abdul Ghofir, memberikan penguatan dari sisi keagamaan dan sosial. Ia menekankan bahwa pernikahan merupakan ibadah sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan dengan kematangan mental dan sosial.

Menurut Abdul Ghofir, nilai-nilai agama dalam kehidupan rumah tangga tidak boleh berhenti pada pemahaman teoritis. Nilai tersebut harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, termasuk dalam memperlakukan pasangan, menyelesaikan persoalan, serta menjalankan tanggung jawab keluarga.

“Pernikahan bukan hanya kontrak sosial antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga merupakan ibadah yang memiliki tanggung jawab duniawi dan ukhrawi. Karena itu, pasangan harus memiliki kematangan mental, sosial, dan pemahaman agama agar mampu menjalankan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab,” terang Abdul Ghofir.

Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi dalam membangun keluarga yang harmonis. Dua orang yang menikah tentu memiliki latar belakang, karakter, kebiasaan, serta cara berpikir yang berbeda. Perbedaan tersebut harus dikelola melalui komunikasi yang sehat.

“Banyak persoalan rumah tangga berawal dari komunikasi yang tidak berjalan dengan baik. Karena itu, pasangan harus belajar untuk saling mendengarkan, memahami, menghargai, dan menyampaikan persoalan dengan cara yang baik. Komunikasi menjadi salah satu kunci untuk menjaga keharmonisan keluarga,” paparnya.

Dalam materi bimbingan, calon pengantin juga diajak memahami pentingnya saling menghargai, menjaga privasi, serta menghormati integritas masing-masing. Suami dan istri diposisikan sebagai mitra yang sama-sama memiliki tanggung jawab dalam kehidupan domestik maupun sosial.

Abdul Ghofir menjelaskan, konsep “Lima Pilar Membangun Keluarga Sakinah” menempatkan hubungan suami istri sebagai kerja sama untuk mencapai tujuan keluarga. Karena itu, kehidupan rumah tangga tidak seharusnya dibangun atas dominasi salah satu pihak.

“Suami dan istri adalah pasangan yang saling melengkapi dan sama-sama memiliki tanggung jawab. Keluarga akan lebih kuat apabila dibangun dengan kerja sama, saling menghargai, serta kesediaan untuk menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing,” katanya.

Selain persoalan komunikasi dan hak-kewajiban, bimbingan tersebut juga membekali calon pengantin dengan pemahaman mengenai manajemen konflik. Berbagai tantangan yang dapat muncul dalam rumah tangga, mulai dari persoalan ekonomi, pengaruh media sosial, hingga perbedaan pola asuh anak, menjadi bagian dari pembahasan.

Sinergi antara KUA Bangilan dan LKBH UAI Tuban tersebut memberikan perspektif yang saling melengkapi. KUA memberikan penguatan nilai agama, mental, dan sosial, sedangkan LKBH memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dan perlindungan hak dalam keluarga.