Perizinan Tambang Saat Ini dari Provinsi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Perizinan tambang batuan atau Minerba sudah tidak menjadi hak Kabupaten melainkan sudah menjadi kewenangan Provinsi atau Nasional.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tuban, Bambang Soedono menurutnya untuk sekarang ini perizinan tambang sudah tidak lagi diputuskan oleh Kabupaten, melainkan sudah menjadi kewenangan Provinsi atau Nasional untuk memberikan izin.

"Sekarang diatur di UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya kepada blokTuban.com

Selanjutnya, Bambang Sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa kewenangan Distamben Kabupaten saat ini hanya sebatas memberikan kajian saja terhadap pengajuan data dokumen dari pemohon, dan nantinya akan direkomendasikan ke Bupati.

"Nantinya untuk urusan izin ke Provinsi merupakan suatu rekomendasi dari Pemkab, tentunya setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati," pungkasnya. [nok/col]