Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tuban menyatakan, bahwa saat ini sudah tidak ada klasifikasi atau golongan bahan galian untuk pertambangan. Hal tersebut disampaikan oleh Plt.Kepala Distamben, Bambang Soedono. Menurutnya, memang sudah tidak ada penggolongan untuk jenis tambang, kalau dulu ada A, B, C, namun sekarang sudah tidak ada.
"Jika mengacu pada golongan bahan galian maka dasarnya adalah UU No 11 tahun 1967 yaitu tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, namun itu sudah tidak berlaku," terangnya kepada blokTuban.com.
Bambang sapaan akrabnya menjelaskan, tidak berlakunya golongan bahan galian tersebut karena sudah ada produk hukum yang baru, yaitu UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Sejak adanya UU tentang Minerba, tersebut praktis klasifikasi golongan bahan galian sudah tidak ada.
"Yang ada sekarang adalah mineral logam dan bebatuan. Untuk golongan bahan galiannya sudah tidak ada," pungkasnya.
Diketahui, hingga saat ini masyarakat masih banyak yang belum mengetahui telah tidak diberlakukannya UU No.11 Tahun 1967 dan diganti dengan UU No.4 tahun 2009.[nok/ito]