Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Jumlah Pertambangan galian C di Tubang saat ini kian marak. Akan tetapi, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) menyebut pihaknya tidak tahu terkait jumlah tambang yang mengantongi izin.
Saat dimintai keterangan blokTuban.com, Sekretaris Distamben, Bambang Soedono mengaku tidak mengetahui pasti jumlah tambang legal yan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebab, wewenang telah diambil alih Pemerintah Provinsi.
"Sejak ditetapkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pertambangan bukan lagi wewenang kami," kata Bambang kepada blokTuban.com.
Bambang menyebut, diberlakukannya peraturan daerah terkait pertambangan sebagian menjadi tanggung jawab aparat setempat. Seperti Kepolisian Pamong Praja (Pol PP) salah satunya.
Ketika blokTuban.com mengonfirmasi hal tersebut, Sekretaris Pol PP, Heri Muharwanto mengatakan pihaknya berlaku sebagai penegak perda yang ada. Sementara perizinan bukan wewenangnya.
"Tambang berizin di lapangan sejauh ini merupakan tambang yang perizinannya dikeluarkan tahun 2013. Saat perizinan tambang masih di bawah wewenang Distamben," kata Heri menjelaskan.
Informasi yang berhasil blokTuban.com himpun, jumlah penambang yang memiliki IUP yang diterbitkan tahun 2013 sebanyak 82 lokasi tambang. Sementara terhitung sejak bulan ini, sekitar 51 tambang telah habis masa berlaku perizinanya.[dwi/col]