Bupati Tuban Belum Cabut Penghentian Izin Toko Modern
Bupati Tuban melalui moratorium yang diterbitkan tahun lalu, menghentikan sementara izin pendirian toko modern yang masih berlaku hingga saat ini.
Bupati Tuban melalui moratorium yang diterbitkan tahun lalu, menghentikan sementara izin pendirian toko modern yang masih berlaku hingga saat ini.
Keberadan toko modern di Kabupaten Tuban diklaim belum ada yang memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Hal ini ditengarai karena belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tuban tentang Penataan dan Pembinaan Pasar yang telah dirancang sejak 2016 lalu.
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk menarik masuknya investor di Bumi Wali, sebutan lain Tuban dilakukan untuk memaksimalkan performa lembaga perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Naker.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, pihaknya akan mempermudah proses pemberian izin kegiatan yang bersifat umum, baik musik, pengajian dan kegiatan lainnya yang bersifat positif.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah menyiapkan inovasi pelayanan perizinan berbasis online. Terobosan ini tentu akan bermanfaat dalam menekan angka praktik percaloan, serta mempermudah masyarakat dalam mengajukan ataupun mengurus perizinan.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK) telah mempersiapkan inovasi terbaru dalam memberikan pelayanan perizinan di tahun 2017.
Sebanyak 221 menara telekomunikasi yang tersebar di 20 Kecamatan di Kabupaten Tuban masih belum semuanya dilengkapi dokumen perizinan. Dari data yang dihimpun blokTuban.com menyebutkan 187 menara mengantongi izin resmi dan dan sebanyak 34 belum berizin.
Para pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran kian kreatif. Sepanjang jalan di Kecamatan Bangilan muncul pengisian BBM dengan menggunakan alat canggih layaknya pengisian di SPBU atau yang disebut dengan pertamini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyampaikan, bahwa hotel yang sudah habis masa izin operasionalnya harus segera memperpanjang izin lanjutan. Karena, jika mengacu pada prosedur, setelah izin operasional sudah habis maka harus diperpanjang kembali izinnya.
Semua hotel yang telah habis masa izin operasionalnya harus melakukan perpanjangan izin kembali, meskipun hotel tersebut merupakan milik daripada orang nomer satu di Kabupaten Tuban.