Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Berdasarakan Perda Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2005, tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS KECIL), disebutkan pas kapal berlaku lima tahun.

Sesuai yang tertera pada bab V tentang persyaratan, pada pasal 7 disebutkan, pengukuran dan pendaftaran pas kapal berlaku selama jangka waktu yang tidak terbatas. Sementara Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas kecil) berlaku selama 5 (lima) tahun, dan pengukuran dan pendaftaran kapal dilakukan pengawasan setiap tahun dengan diberikan kartu pengawasan.

Setelah melebihi lima tahun masa aktif izin pas kapal harus dilakukan perpanjangan. Selayaknya surat kelengkapan berkendara di jalan raya, saat dilakukan operasi laut bisa-bisa kapal tersebut dikenai sanksi yang berlaku apabila pas kapal tidak diperpanjang.

"Memang benar Pas Kapal hanya berlaku lima tahun," kata Kepala Bidang Laut Dinas Perhubungan (Dishub), Heru Purnomo, dalam giat sosialisasi peizinan pas kapal, Senin (14/3/2016).

Terlebih setiap kapal yang berukuran isi kotor lebih kecil dari 7 Gross Tonnage (GT), menjadi wewenang Dishub Kabupaten Tuban. Untuk itu, kapal yang dioperasikan di perairan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan perizinan (pas kapal) pelayaran. [dwi/rom]