Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dalam upaya mendorong pemilik kapal untuk memiliki izin pas kapal, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban menyelenggarakan sosialisasi perizinan pas kapal kepada sejumlah nelayan, Senin (14/3/2016).
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mampu membantu masyarakat nelayan atau pemilik kapal untuk segera mengurus perizinan pas kapal. Jika sebelumnya pemilik kapal merasa kesulitan, dengan ini Dishub memfasilitasi pembuatan surat pas kapal," kata Kepala Bidang Laut, Heru Purnomo.
Tidak semua ukuran kapal menjadi wewenang Dishub tingkat Kabupaten. Untuk jenis kapal yang menjadi kewenangan Dishub Kabupaten hanya kapal dengan ukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT).
Menurut Heru, pas kapal layaknya kelengkapan surat berkendara di jalan raya. Apabila nanti dilakukan operasi laut, bagi kapal yang tidak memiliki kelengkapan seperti perizinan pas kapal, akan dikenakan sanksi sebagaimana yang berlaku.
"Pembuatan pas kapal dapat dilakukan dari sekarang. Untuk pembuatan tidak dipungut biaya apapun, kecuali biaya kelengkapan administrasi seperti foto copy identitas dan pembelian materai," ujar Heru. [dwi/rom]
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan perizinan pas kapal sesuai Perda Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2005, tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS KECIL):
(A) Permohonan baru:
Pengukuran, Pendaftaran Kapal dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas kecil) harus dilampiri :
1. Foto Copy KTP yang masih berlaku;
2. Surat kepemilikan kapal dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
3. Data fisik konstruksi bangunan kapal;
4. Data tahun pembuatan kapal;
5. Daftar peralatan dan kebendaan yang berada di dalam kapal;
6. Daftar Nakhoda dan anak buah kapal.
(B) Kartu Pengawasan harus dilampiri:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku;
2. Foto copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas kecil);
3. Menunjukkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas kecil) asli.
Dishub Anjurkan Pemiliki Kapal Miliki Perizinan Kapal
5 Comments
1.230x view