Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Tidak banyak yang mengetahui aturan tentang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dalam melakukan kegiatan usahanya. Salah satunya adalah terkait simpan pinjam yang menjadi pelayanan utamanya.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban, Rohmad mengatakan, Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh sembarangan atau asal-asalan dalam memberikan jaminan simpan pinjam kepada nasabah.
"Yang diperbolehkan melakukan simpan pinjam adalah anggota koperasi sendiri," kata Rohmad kepada blokTuban.com
Lanjut Rohmad menjelaskan, selain anggota juga ada klasifikasi lain, yaitu calon anggota koperasi. Calon anggota koperasi itu diperbolehkan karena akan menjadi anggota koperasi juga.
"Setelah tiga bulan menjadi calon anggota maka akan dijadikan anggota koperasi," pungkas Rohmad.[nok/ito]