Penyaluran Dana Desa, Target April 60 Persen
Kementerian Desa melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid mentargetkan penyaluran dana desa pada April 2016 ini, rampung hingga 60 persen.
Kementerian Desa melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid mentargetkan penyaluran dana desa pada April 2016 ini, rampung hingga 60 persen.
Dana Desa (DD) yang merupakan program pemerintahan Jokowi memang rawan akan terjadinya penyelewengan, meskipun secara semangat dana tersebut diperuntukkan untuk mensejahterakan perkembangan suatu desa.
Kepala Desa se-Kabupaten Tuban tidak perlu takut, untuk menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sesuai dengan kebutuhan desa, karena saat ini sudah ada tim yang dibentuk oleh kejaksaan yang memiliki tugas koordinatif untuk kepala desa, agar bisa membantu memberikan solusi terkait penggunaan anggaran dana kesejahteraan desa tersebut.
Dana Desa (DD) tahun 2016 dipastikan akan segera cair, sebab berdasarkan informasinya, dana tersebut akan digelontorkan dua tahap yaitu pada bulan Maret dan Agustus. Namun ada aturan hukum yang berbeda, terkait pelaksanaan dana yang diprioritaskan untuk kesejahteraan desa tersebut.
Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan untuk setiap desa. Dana tersebut adalah wujud daripada komitmen pemerintah, untuk mensejahterakan masyarakat desa melalui pembangunan.
Forum Indonesia Transparansi untuk Anggaran (Fitra), menyampaikan beberapa Rekomendasi tentang UU desa, terkait dengan anggaran Dana Desa (DD), yang nantinya diharapkan akan bisa dibawa saat Musyawarah perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten.
Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam pelaksanaannya mengundang sejumlah perhatian dari beberapa pihak, tak terkecuali perhatian itu datang dari Ketua DRPD Kabupaten Tuban, Miyadi. Sebab, anggaran dana yang ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa tersebut, dalam prakteknya tidak berjalan dengan maksimal.
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2015 kemarin prosesnya belum sepenuhnya selesai, sehingga kepala Desa (Kades) tidak bisa lepas tangan begitu saja, tanpa adanya pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas dana kesejahteraan desa tersebut.
Kucuran dana desa tahun 2016 mencapai Rp197 miliar. Hal demikian dikemukakan oleh Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Nooor Nahar Husein dalam kegiatan sosialisasi kebijakan pemerintah Kabupaten Tuban, tentang penyelenggaraan pemerintah desa di gedung KoRPRI Tuban, Selasa (19/1/2016).