Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Dana Desa (DD) tahun 2016 dipastikan akan segera cair, sebab berdasarkan informasinya, dana tersebut akan digelontorkan dua tahap yaitu pada bulan Maret dan Agustus. Namun ada aturan hukum yang berbeda, terkait pelaksanaan dana yang diprioritaskan untuk kesejahteraan desa tersebut.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas), Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Tuban, Mahmudi mengatakan, bahwa untuk aturan hukum penggunaan Dana Desa memang sudah berubah, karena hal itu juga mengikuti peraturan menteri desa.
"Kalau dulu acuan hukumnya menggunakan Permendes no 5 tahun 2015, namun untuk sekarang di tahun 2016, menggunakan Permendes no 21 tahun 2015," kata Mahmudi.
Masih kata Mahmudi menjelaskan, dalam aturan tersebut, menjelaskan tahapan-tahapannya dan juga alokasi yang harus diprioritaskan untuk apa, agar penggunaan dana dari pemerintah tersebut bisa sesuai dengan keinginan dari pemerintah. Apalagi pemerintah sekarang sudah fokus untuk melakukan pembangunan desa, jadi memang harus disesuaikan dengan aturan yang ada.
"Saya berharap nantinya semua kepala desa bisa mengerti peraturan tersebut, agar bisa dijadikan landasan," pungkasnya. [nok/rom]
ADD Segera Cair, Permendes Berubah
5 Comments
1.230x view
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published