Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Setiap perusahaan yang beroperasi di bawah pemerintahan daerah, berarti memiliki kewajiban memberi kontribusi berupa sumbangan sebagai Penghasilan Asli Daerah (PAD). Seperti halnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tuban, yang mengklaim melakukan bagi hasil melalui satu pintu.
Seperti dikethaui, dalam mencukupi kebutuhan pelanggan atau pengguna air bersih, PDAM Tuban memanfaatkan berbagai sumber. Dimana, sumber air berada di tanah milik pribadi, swasta dan pemerintah daerah.
Sumber air PDAM Tuban, sedikitnya memiliki 24 unit sumur bor. Dimana dari 24 unit sumur bor digunakan untuk memenuhi kebutuhan air 32.508 pelanggan, yang tersebar di 15 dari 20 kecamatan yang ada di Bumi Wali.
Semisal, sumber air melimpah dari sendang yang berada di Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, sudah sejak 1980 dipasang pompa sedot air. Air disedot PDAM guna memenuhi kebutuhan pelanggan air bersih di Kabupaten Tuban.
"Sesuai peraturan pendirian, PDAM menyetorkan profit 55 persen dari laba bersih satu tahun untuk PAD. Hal ini dilakukan melalui satu pintu, yakni ke Pemerintah Daerah," kata Diretur PDAM Tirta Dharma, Slamet Riyadi, Kamis (31/3/2016).
Pemerintah desa, kata Slamet, merupakan bagian dari pemerintah daerah. Dalam memberi kontribusi ke masyarakat, pihaknya mengaku tidak langsung membagi sendiri. "Namun demikian, ketika desa memiliki hajat dan kegiatan, kami (PDAM) terlibat, tetapi sifatnya tidak mengikat," pugkasnya. [dwi/rom]
Direktur PDAM: Bagi Hasil Melalui Satu Pintu
5 Comments
1.230x view