Jejak Dana Desa di Kabupaten Tuban
Sejak digelontorkan pada tahun 2015, Dan Desa (DD) untuk Kabupaten Tuban naik setiap tahunnya. Seperti diketahui pada tahun 2015, DD untuk 311 desa di Bumi Wali sebesar Rp88,6 miliar.
Sejak digelontorkan pada tahun 2015, Dan Desa (DD) untuk Kabupaten Tuban naik setiap tahunnya. Seperti diketahui pada tahun 2015, DD untuk 311 desa di Bumi Wali sebesar Rp88,6 miliar.
Pembangunan sarana olahraga merupakan prioritas penggunaan dana desa (DD) tahun 2018. Sebab, Kemeneterian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) mengklaim saat ini mayoritas desa di Indonesia masih minim yang memiliki fasilitas olahraga.
Pemerintah Kabupaten Tuban pada tahun anggaran 2018 menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp114 miliar. Itu artinya naik Rp1 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya menggelontorkan ADD sebesar Rp113 miliar.
Proses Pencaiaran Dana Desa (DD) tahun 2018 dipermudah. Langkah ini diambil pemerintah agar DD benar-benar memberikan dampak positif percepatan pembangunan kawasan perdesaan.
Kabar berkurangnya Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Tuban disampaikan wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein.
Mulai tahun depan, pemerintah menetapkan pola baru dalam pemanfaatan dana desa (DD) se-Indonesia. Pada Januari 2018, alokasi dana desa bakal difokuskan ke sektor padat karya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Keluarga Berencana (DPMD dan KB) Tuban mengakui pencairan dana desa (DD) di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan molor. Pasalnya proses administrasi belum rampung.
Selain diprioritaskan pada program pembangunan, peruntukan Dana Desa (DD) juga diprioritaskan pada program pemberdayaan masyarakat desa. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 tahun 2016, tentang penetapan prioritas DD.
Setiap desa diimbau untuk menganggarkan dana bagi kegiatan Karang Taruna (Kartar). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan, Perlindungan, Perempuan dan Anak, Harsono Tri Wibowo sebagai pihak yang berwewenang di bidangnya.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.