Enam Camat Baru Akan Jadi PPATS
<div dir="auto">Pasca mengikuti pembinaan teknis Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), enam camat baru di Kabupaten Tuban akan mendapat wewenang baru. Namun wewenang tersebut harus melalui pelantikan dari pihak Badan Pertanahan Nasional.</div>