Hindari Pungli, BPN Minta Warga Urus Sendiri Sertifikasi Tanah

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pungutan liar atau pungli kembali terjadi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengurusan sertifikasi tanah. Karena itu, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Negara (BPN), Lalu Riyanta mengimbau agar masyarakat melakukan sendiri sertifikasi tanah mereka.

Lalu sapaan akrabnya mengatakan, dalam pengurusan sertifikasi tanah utamanya yang menjadi target sertifikasi masal gratis tidak dipungut biaya dalam penerbitan sertifikat. Namun, dalam prosesnya ketika yang melibatkan panitia pengurusan sertifikasi, patok tanah dan beberapa kelengkapan berkas diperlukan biaya operasional dari pihak yang mengajukan.

"Agar terhindar pungli lebih baik masyarakat mengurus sendiri, mereka bisa datang ke kantor BPN untuk mendapat informasi selengkapnya," kata Lalu kepada blokTuban.com.

Seperti diketahui, tahun ini Tuban menerima jatah sertifikasi masal sejumlah 15.500 bidang. Kemudian dalam prosesnya dikabarkan terdapat oknum ASN yang terlibat dalam pungli pengurusan sertifikasi tanah oleh satgas saber pungli Polres Tuban.

"Untuk waktu pengajuan hingga dikeluarkannya sertifikat tanah membutuhkan waktu sekitar 4 bulan. Dalam kurun waktu tersebut sebelum sertifikat diterbitkan dipantau apakah ada masalahan yang terjadi," tambahnya. [dwi/rom]