Reporter: Mochamad Nur Rofiq
 
blokTuban.com – Pasca mengikuti pembinaan teknis Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), enam camat baru di Kabupaten Tuban akan mendapat wewenang baru. Namun wewenang tersebut harus melalui pelantikan dari pihak Badan Pertanahan Nasional.
 
Salah satu camat yang akan menjadi PPATS, Moch. Maftuchin Riza membenarkan hal itu, pihaknya bersama lima camat baru lainnya masih menunggu Surat Keputusan dan pelantikan saja.
 
"Kita berenam bersama Camat Jatirogo, Singgahan, Parengan, Bancar, dan Plumpang telah selesai mengikuti pembinaan teknis PPATS di kantor wilayah BPN Jawa Timur, dan kini masih menunggu pelantikannya," terang mantan Sekretaris Camat Widang itu.
 
Pemberian kewenangan tambahan bagi para camat ini, sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana, camat juga kini diberi jabatan sebagai pembuat akta tanah.
 
Camat yang mulanya hanya sebagai pembina teknis operasional organisasi pemerintahan, tapi kini mendapatkan jabatan sebagai pembuat akta tanah. Sehingga, camat juga bisa mengeluarkan akta tanah.
 
"Namun sebelum dilantik sebagai PPATS kita tidak bisa praktik di wilayah baru, maka secara otomatis tidak boleh ada pembuatan akta jual beli dan menunggu pelantikan," tegas Camat Bangilan itu.
 
Untuk diketahui, PPATS ini merupakan jabatan yang melekat pada camat sebagai kepala wilayah. Makanya ini tidak bersifat permanen.
 
Makna sementara itu, sementara ketika menjabat sebagai kepala wilayah kecamatan. Maka, ketika sudah tidak lagi menjabat sebagai camat, maka kewenangannya secara otomatis akan hilang. Semua itu juga sudah diatur dalam regulasi yang terbaru untuk PPATS, menggunakan PP24 Tahun 2016 junto dari No 37 Tahun 1998.[rof/ito]