Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com – Maraknya pungutan liar yang terjadi membuat penegak hukum harus lebih ekstra dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selama ini banyak warga yang kurang mengetahui prosedur administrasi kepengurusan dalam bentuk apapun.
Atas hal tersebut, Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad menyatakan, bahwa segala perbuatan pembayaran yang ada kaitannya dengan pemerintahan harus sesuai dengan perundang-undangan (UU), tidak asal ada penarikan.
“Semua ada aturannya dari pemerintah jika itu resmi,” Kata Fadly Samad kepada blokTuban.com, Kamis (9/3/2017).
Pria kelahiraan Makasar itu lebih lanjut menjelaskan, maksud dari penarikan biaya sesuai dengan perundang-undangan adalah setiap proses administrasi jika tercantum biaya, maka terdapat peraturan Presiden, Gubernur dan Bupati.
Jadi dengan adanya peraturan Presiden selaku kepala Negara, Gubernur dan Bupati sebagai Kepala Daerah, maka terkait pembayaran administrasi sudah menjadi dasar dalam pembiayaan, kalau tidak ada peraturan perundang-undangan tersebut maka itu adalah pungutan di luar ketentuan.
“Jadi masyarakat harus lebih cerdas, jangan asal kasih kepada oknum pejabat yang ingin memperkaya diri sendiri,” pungkasnya. [nok/rom]
Kapolres: Dana dari Masyarakat Harus Sesuai Ketentuan UU
5 Comments
1.230x view