Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Tempat pengisian bahan bakar mini atau yang biasa disebut Pertamini di wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban terbakar, Senin (6/3/2017) pagi.
Baca juga [Dewan: Usaha Harus Sesuai Protap, Pemerintah Perketat Pengawasan]
Dengan kejadian itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Bhismo Setyo Adji akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk mengakaji ulang keberadaan usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) itu.
"Sampai saat ini keberadaanya (Pertamini, red) ilegal, namun tidak dipungkiri usaha yang menjanjikan itu kian menjamur di wilayah Kabupaten Tuban," kata Bhismo, sapaan akrabnya, Senin (6/3/2017).
Menurut dia, payung hukum Pertamini sampai saat ini belum ada. Keberadaannya pun masih menjadi bahasan pihak Pertamina dengan Kementerian ESDM.
Namun, diungkapkan Bhismo, pihak pemerintah tidak bisa berbuat banyak, sebab pijakan penindakan yang sesuai Perda maupun Perbup belum ada. Tentu, dengan adanya peristiwa terbakarnya Pertamini di Parengan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
"Posisi kami serba sulit, karena hal tersebut masuk wewenangnya Pertamina. Adanya kejadian ini, Dinas akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina di Surabaya," beber Bhismo panjang lebar. [rof/rom]