Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pasar Besar Tuban yang terletak di Jalan Letda Sutjipto Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban akan ditindaklanjuti ulang pembangunannya oleh pihak ketiga.
Seperti diketahui, pasar besar itu telah lama mangkrak dan tidak berfungsi akibat pembangunan yang tidak dilanjutkan sebelum selesai.
Kabag Hukum Setda Tuban, Arif Handoyo, saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihak Pemkab akan membuat perjanjian ulang dengan PT Hutama Karya dalam waktu dekat ini.
"Kita akan segera lakukan pernjanjian ulang dengan pihak ketiga, dalam hal ini PT. Hutama Karya," ujarnya kepada blokTuban.com, Senin (6/3/2017).
Perjanjian yang dimaksudkan tak lain adalah isi berkaitan dengan kondisi desain bangunan, fungsi toko, losmen, serta kebutuhan lainnya.
Pria yang juga sebagai kuasa hukum Pemkab itu menyatakan, pembuatan perjanjian ulang tersebut penting dan perlu untuk dilakukan. Sebab, isi surat perjanjian tahun 2009 dengan tahun 2017 ini pastilah sangat berbeda jauh, menyesuaikan dengan kebutuhan.
"Yang jelas pada hakikatnya akan dilakukan pembangunan kembali oleh pihak ketiga," pungkasnya. [nok/rom]
Pemkab Segera Buat Perjanjian Ulang Pasar Besar Tuban
5 Comments
1.230x view