Skip to main content

Category : Tag: Asn


Daftar Nama 29 Pejabat di Tuban yang Dimutasi Hari Ini

Rotasi atau perombakan jajaran pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Tuban terus dilakukan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Penyegaran tersebut guna membentuk formasi yang cocok untuk mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Tuban.

ASN Tuban Dituntut Kerja Berbasis Data

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tuban dituntut untuk meningkatkan profesionalitas nya dan bekerja berbasis data. Pesan tersebut disampaikan oleh Sekda Tuban, Budi Wiya pada penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Formasi tahun 2021 dan Pengambilan Sumpah/ Janji PNS di lingkungan Pemkab Tuban.

Cek Jam Kerja Terbaru ASN Tuban Mulai 2023

Terbitnya Surat Edaran nomor 061.1/8949/414.032/2022 Tentang Disiplin Kerja, Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, yang diedarkan 27 Desember 2022 lalu, dan mulai berlaku hari ini, Senin, 2 Januari 2023 secara otomatis diikuti oleh semua ASN.

Pemkab Tuban Umumkan Data 2.323 Tenaga Non-ASN ke Publik, Simak Daftarnya

Pemerintah Kabupaten Tuban mengumumkan data 2.323 tenaga non-ASN ke publik. Hal tersebut menindaklanjuti Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara 30 Agustus 2022 Nomor: 018/RILIS/BKNA/III/2022 yang berisi bahwa tahap prafinalisasi beriangsung sampai dengan tanggai 30 September 2022.

ASN Tak Bisa Sembarangan Mutasi, KemenPANRB dan BKN Rumuskan Aturannya

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni menyampaikan bahwa jajarannya menjadikan permasalahan tenaga non-ASN sebagai prioritas untuk diselesaikan. Menurutnya salah satu persoalan SDM bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.

Siaran Pers

Batas Pendataan Pegawai Non-ASN 31 Oktober 2022

Pendataan Tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Pendataan tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah telah dimulai oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindalanjuti ketentuan Pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN.