Usai Persatu Dibungkam PSBI Blitar, Laga 2 Tinggal Kenangan
Kekalahan Persatu Tuban dengan skor 0-1 atas PSBI Blitar di stadion Soepriyadi Blitar, Kamis (14/9/2017) menjadi pil pahit bagi tim kebanggaan masyarakat Tuban tersebut.
Kekalahan Persatu Tuban dengan skor 0-1 atas PSBI Blitar di stadion Soepriyadi Blitar, Kamis (14/9/2017) menjadi pil pahit bagi tim kebanggaan masyarakat Tuban tersebut.
Kekalahan Persatu Tuban atas Persatuan Sepakbola Blitar Indonesia (PSBI) dengan hasil skor 0-1 di Stadion Soepriyadi, Blitar, Kamis (14/9/2017), membuat harapan tim kebanggaan masyarakat Tuban tersebut pupus.
Imam Supriyadi (46), warga Desa Sido Bandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya ia kepergok melakukan pencurian.
Pegiat sastra dan teater di Kabupaten Tuban kehilangan salah satu tokohnya. Suhariyadi, yang selama ini dikenal sebagai sesepuh di dunia sastra dan teater menghembuskan nafas terakhir di usia 53 tahun, Minggu (8/1/2017).
Persatu Tuban harus puas memperoleh hasil imbang saat bertandang melawan Persatuan Sepakbola Blitar Kota (PSBK), Minggu (29/5/2016) di Stadion Gelora Supriyadi Blitar.
Persatu Tuban akan bertandang melawan Persatuan Sepakbola Blitar Kota (PSBK), Minggu (29/5/2016) sore. Dalam laga tandang yang akan dilangsungkan di Stadion Gelora Supriyadi Blitar ini, Ronggomania, Suporter loyal Persatu tak mau ketinggalan untuk mendukung tim kebanggaannya agar bisa memenangkan pertandingan kelima Persatu Tuban.
Persatu Tuban harus ekstra memeras keringat saat laga melawan PSBK Blitar yang akan digelar, Minggu (29/5/16) di Stadion Gelora Supriyadi Blitar.
Nasib Nahas dialami Jasmin (lk), Sriningsih (pr), Hariyadi (lk) warga Desa Sukolilo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban. Ketiganya merupakan korban yang rumahnya terkena gelombang tinggi air laut pada Sabtu (14/5/16) pukul 13.00 WIB hingga menyebabkan rumahnya mengalami kerusakan.
Sopir bus PO Indonesia dengan nomor polisi L 7685 UV, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Unit (Kanit) Laka, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nungki Sembodo mengatakan, telah menetapkan supir bus dengan nama Supriyadi (45), warga asal Desa Selopuro RT02/RW03 Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang sebagai tersangka, karena telah mengemudikan kendaraan yang membahayakan penumpang hingga meninggal dunia.