Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Sopir bus PO Indonesia dengan nomor polisi L 7685 UV, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Unit (Kanit) Laka Satlantas Polres Tuban, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nungki Sembodo mengatakan, telah menetapkan supir bus dengan nama Supriyadi (45), warga asal Desa Selopuro RT02/RW03 Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang sebagai tersangka, karena telah mengemudikan kendaraan yang membahayakan penumpang hingga meninggal dunia.
"Sopir bus Indonesia tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, usai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Tersangka dijerat dengan UU No.22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4," terang Nungki.
Selanjutnya, Nungki menambahkan, bahwa akibat tersangka mengemudi ugal-ugalan, hingga menyebabkan penumpang dengan nama Vresy Pramitantia Anggraeni (23), warga Dusun Blangkon RT03/RW02, Desa Kebangan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi meninggal dunia.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara, paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta, sesuai dengan UU yang berlaku tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu penumpang bus PO Indonesia terjatuh dan meninggal, di jalan Pantura Tuban dini hari, Jumat (5/2/2016). Penumpang nahas ini adalah Vresy Pramitantia Anggraeni (23), asal Dusun Blangkon, Desa Kebangan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Ketika berada di Jalan Pantura pukul 03.00 dini hari, tepatnya di kilometer 3-4, depan rumah makan Kurnia Dewi, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, bus berusaha mendahului truk yang tidak diketahui identitasnya.
Usai mendahului, mendadak seorang penumpang (Vresy Pramitantia), berdiri dan berjalan ke arah pintu sambil teriak kiri-kiri (Kode penumpang meminta berhenti). Sehingga membuat sopir kaget dan langsung melakukan pengereman mendadak bus yang dikemudikannya.
"Kendaraan di rem mendadak, kemudian korban terpelanting ke jalan raya dan terjatuh dengan posisi terlentang, serta kepala belakang membentur aspal. Korban diketahui meninggal di lokasi kejadian," jelas Kepala Unit Laka Lantas, Iptu Nungki Sembodo. [nok/rom]
Sopir Bus Ditetapkan Sebagai Tersangka
5 Comments
1.230x view