Masuk Keluar Jatim Saat Idul Adha, Pemudik Harus Negatif Covid-19
Sejumlah pengendara roda empat dan roda dua menjalani Test Swab Antigen di pos penyekatan Jateng-Jatim di wilayah Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Sejumlah pengendara roda empat dan roda dua menjalani Test Swab Antigen di pos penyekatan Jateng-Jatim di wilayah Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Di tengah himpitan pandemi COVID-19 berbagai aktivitas masyarakat dunia serba terbatas. Kondisi tersebut menyebabkan agenda silaturahmi bergeser. Terlebih, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan larangan mudik bagi masyarakat pada tahun ini.
Masa pemberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah telah berakhir pada tanggal 17 Mei 2021.
Bagi pemilik kendaraan pribadi dan transportasi umum yang akan keluar wilayah Jawa Timur ke Jawa Tengah, seyogyanya membaca dengan teliti adendum Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran virus covid-19.
Aparatur Sipil Negara (UU No.5, 2014) yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Penyekatan arus mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H yang di mulai tanggal 6-17 Mei 2021 nampaknya cukup berpengaruh terhadap jumlah kasus corona harian di Kabupaten Tuban.
Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tuban, petugas gabungan TNI dan Polri menghimbau karyawan industri untuk mematuhi protokol kesehatan.
Larangan mudik dan bepergian keluar kota selama masa libur lebaran Idul Fitri wajib dipatuhi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. Pasalnya, Pemprov Jatim telah menyiapkan tim pemantau larangan mudik ASN di setiap titik penyekatan. Jika nekat, ancamannya ialah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.
Mulai 6 -17 Mei 2021 pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Selama masa larangan mudik tersebut personel gabungan di Kabupaten Tuban memperketat pelaksanaan penyekatan di pos perbatasan Jatim-Jateng tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tuban melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2021 di lapangan belakang mapolres setempat, Rabu (5/5/2021).