ASN dalam Menyikapi Larangan Mudik di Masa Pandemi Covid-19

Oleh: Suhendra Mulia, M.Si. (Humas Madya LIPI)

blokTuban.com - Aparatur Sipil Negara (UU No.5, 2014) yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 

Sedangkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pandemi (prudential.co.id, 2020) merupakan sebuah epidemi yang telah menyebar ke berbagai benua dan negara, umumnya menyerang banyak orang. 

Sementara epidemi sendiri adalah sebuah istilah yang telah digunakan untuk mengetahui peningkatan jumlah kasus penyakit secara tiba-tiba pada suatu populasi area tertentu.

Pasalnya, istilah pandemi tidak digunakan untuk menunjukkan tingginya tingkat suatu penyakit, melainkan hanya memperlihatkan tingkat penyebarannya saja. Perlu diketahui, dalam kasus pandemi COVID-19 ini menjadi yang pertama dan disebabkan oleh virus corona yang telah ada sejak akhir tahun 2019.

Kemunculan wabah Covid-19 yang menyebar ke seluruh dunia silih berganti dengan cara penularan yang disebut kasus impor dari luar wilayah asal atau transmisi lokal antar pendudukdi China. 

Lembaga kesehatan duniamengumumkan darurat kesehatan masyarakat global pada 30 Januari 2020. Beberapa waktu kemudian, tepatnya 11 Februari 2020, WHO mengumumkan virus baru ini disebut ”Covid-19”. 

Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi kasus pertama Covid-19 di Indonesia di Istana Negara tanggal 2 Maret 2020. Dua warga negara Indonesia yang positif Covid-19 tersebut mengadakan kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.

Sebagai bentuk pencegahan meluasnya virus corona, beberapa instansi pemerintahan dan perkantoran swasta di Jakarta mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) untuk karyawannya.

Pemerintah di tahun 2021 membuat suatu kebijakan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19.

Dan sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No.S21/MENKO/PMK/III/2021 tertanggal 31 Maret  2021 kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran No.8 Tahun 2021 tertanggal 7 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Untuk memberikan contoh dan teladan bagi pegawai ASN di lingkungan LIPI pada khususnya dan seluruh pegawai ASN secara nasional pada umumnya. Menurut Nur Tri Aries Suestiningtyas, MA Sekretaris Utama LIPI (2021) mengatakan salah satu upaya LIPI menindaklanjuti SE Menpan No.8 Tahun 2021 dengan mengeluarkan surat edaran B-2032/II/KP.05/2021.

Pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dilarang mudik dan di wajibkan melakukan presensi on line kehadiran untuk merekam lokasi pegawai selama cuti bersama dan pelaksanaan perayaan Hari RayaIdul Fitri, serta menggalakan gerakan kesadaran bersamadalam upaya menanggulangi pandemi covid 19.

Terkait presensi online kehadiran rata-rata tingkat kesadaran pegawai ASN LIPI cukup tinggi, namun demikian perlu ada tools untuk memastikan bahwa pegawai ASN tersebut disiplin dan mematuhi dari surat edaran Kementerian PAN-RB dimaksud. 

Negara atau pemerintah dalam hal ini baik pusat ataupun daerah tidak ingin adanya lonjakan kasus yang begitu besar dalam penyebaran Covid-19. Seperti diketahui terjadi ledakan covid-19 gelombang kedua di India setelah pelaksanaan pemilu dan perayaan keagamaan pada bulan Maret 2021.

Ini membuat India menjadi negara dengan kasus positif covid-19 terbanyak kedua, setelah Amerika Serikat (AS).dimana kasus infeksi covid-19 di India kembali pecah rekor hingga tembus 362.727 dalam 24 jam terakhir pada Kamis tanggal 13 Mei 2021 (cnnindonesia.com, 2021). 

Bangsa Indonesia mulai terdampak Pandemi Covid-19 pada awal bulan Maret 2020, kehidupan masyarakat Indonesia berbangsa dan bernegara menjadi sangat berubah. Kehidupan sehari-hari harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. 

Mobilitas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2021) yaitu gerak perubahan yang terjadi di antara warga masyarakat, baik secara fisik maupun secara sosial. Secara sosiologis menurut Dr. Widjajanti (April, 2021) Peneliti Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya LIPI, pandemi menggugat satu elemen di dalam masyarakat yaitu mobilitas. 

Perubahan masyarakat menjadi modern seringkali diperlihatkan atau ditanyakan seberapa sering dan kemana saja mobilitas seseorang. Mereka yang berhasil di dalam masyarakat salah satunya diperlihatkan dari pengalaman mereka di luar komunitasnya, urbanisasi terjadi dan pulang kampung menjadi  bagian yang tidak lepas dari realitas itu. Tentu saja itu hanya sebagian kecil dari realitas yang lebih besar.

Pandemi merubah semuanya, Covid-19 bergerak paralel dengan mobilitas manusia. Sehingga memotong mobilitas adalah cara tercepat untuk menahan laju perkembangannya, kegiatan manusia yang berkaitan dengan mobilitas turun dengan drastis, termasuk kegiatan sosial ekonomi yang menyertainya. 

Aktivitas tetap berjalan namun dengan control terhadap mobilitas, telah menghasilkan kebiasaan baru dan capaian yang tidak terpikirkan sebelumnya, terutama karena terjadi dalam skala global.

Kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan larangan mudik disatu sisi sangat baik bagi menahan/menekan laju penambahan covid-19, dan disisi lain harus mempunyai perhatian bagi masyarakat yang ingin merayakan hari raya berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. 

Informasi baik dari pandemi (Widjayanti, April 2021) adalah perhatian kepada kesehatan dan kebersihan menjadi penting, mobilitas yang tertahan telah membuat langit menjadi biru dan polusi berkurang. Hidup setelah pandemi adalah menjalani kenyataan yang baru, dan tidak kembali ke situasi masa lalu, tentu saja menjalani mobilitas dengan protokol kesehatan. Untuk itu masyarakat dan pemerintah harus dapat sama-sama memahami dan menyikapi keadaan saat ini.(*)