Lembaga Perbankan Syariah di Masa Pandemi Covid-19

Oleh : Innarotul A’yun

blokTuban.com - Tahun 2020 dunia menghadapi permasalahan besar yang berdampak ke berbagai sector kehidupan masyarakat dunia, khususnya Indonesia. Permasalahan muncul karena adanya virus Covid-19 yang berujung menjadi pandemi di berbagai negara. 

Munculnya pandemi Covid-19 mengakibatkan dampak yang cukup besar, termasuk sector perekonomian dan lembaga keuangan. 

Fenomena tersebut mengakibatkan perlambatan kegiatan perekonomian di masyarakat. Hal inidapat terlihat dari melemahnya daya beli atau tingkat konsumsi rumah tangga. Banyak terjadi PHK,  meningkatnya pengangguran serta kemiskinan, serta adanya PPKM yang membatasi ruang gerak masyarakat sehingga makin memperburuk keadaan. Rantai keterpurukan ekonomi ini menunjukkan bahwa dampak pandemic terhadap perekonomian tidak hanya menyebabkan penurunan fundamental ekonomi riil, tetapi juga menggerogoti kelancaran mekanisme pasar.

Namun, di sisi lain pandemi COvid-19 justru memberikan peluang bagi pengembangan ekonomi Syariah. Hal ini juga didukung oleh kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan pengentasan kemiskinan di masa pandemi, salah satunya dengan peningkatan peranan Lembaga keuangan Syariah, termasuk perbankan Syariah. 

Keberadaan Lembaga keuangan Syariah menjadi perhatian beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asset lembaga keuangan syariah cenderung naik dari tahun ke tahun bahkan mengungguli asset lembaga keuangan non syariah. 

Selain karena faktor low base effect, terdapat beberapa factor lainnya seperti adanya bank syariah BUMN dan tren hijrah pengguna jasa perbankan.

Bagaimana prospek pertumbuhan perbankan Syariah nantinya?  Pertumbuhan Lembaga perbankan Syariah akan membaik baik dari segi pendapatan maupun assetnya khususnya saat pandemic berakhir.  

Adanya fenomena masyarakat berhijrah membuat sector perbankan Syariah memiliki daya tarik tersendiri. 

Dengan populasi muslim di Indonesia sebanyak 237,53 juta jiwa atau setara dengan 86,9% dari total populasi, perbankan syariah memiliki peluang yang cukup besar untuk mendapatkan nasabah dan menawarkan produk-produk layanan perbankan, khususnya yang sudah tersinkron dengan teknologi informasi. 

Untuk menangkap peluang dan memaksimalkan potensi yang ada, bank syariah tentunya harus mampu berinovasi dan menyusun strategi  supaya semakin berkembang, mengingat tantangan yang dihadapi di masyarakat juga semakin beragam. 

Perkembangan ini tentunya tidak hanya terfokus pada sisi islami, tetapi juga edukasi masyarakat mengingat pemahaman masyarakat terkait keberadaan dan produk perbankan syariah masih rendah.[*]