Skip to main content

Category : Kebijakan


BKN Endus 57 Ribu PNS Fiktif

BKD Pastikan Tuban Aman PNS Fiktif

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) baru-baru ini memblokir sekitar 57.724 data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan fiktif. Puluhan ribu PNS itu, berasal dari berbagai penjuru daerah di Indonesia. Dikabarkan, data akan tetap diblokir dan terkunci, sampai BKN selesai melakukan investigasi secara keseluruhan mengenai keberadaan PNS yang merugikan negara ini.

Dana Cadangan Reklamasi Tambang PT SI Rp80 Milyar Rupiah

Semua perusahaan tambang, harus menyediakan anggaran sebagai jaminan reklamasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2010 Pasal 29, yang menyatakan kalau semua Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus menyediakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang.

Laporan Gedung Baru DPRD Sudah Disampaikan BPK

 Gedung Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten telah selesai proses pengerjaannya, dan tinggal menunggu waktu untuk segera bisa ditempati. Namun, meski sudah jadi tetap hasil laporannya harus disampaikan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim Bahtsul Masail Desak Pemkab Tegakkan Perda

Tim Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban dalam pembahasan permasalahan yan terjadi di lingkungan dan sosial masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban meneggakkan Peraturan Daerah sebagaimana mestinya.

Sowan akan Dikelola bersama Pemkab

Wahana Wisata Pantai Sowan yang dalam pengelolaannya merupakan milik Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jatirogo sebentar lagi akan dikelola bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Sebab, pada hari Selasa (26/4/16) pagi telah dilakukan dengar pendapat antara KPH Jatirogo dengan Pemkab yang difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban yang dipimpin langsung oleh Komisi B.

Izin Usaha Pertambangan

Izin dari Provinsi, Picu Tambang Ilegal

Semenjak diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu pemicu ditemukannya tambang ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Tuban. Lantaran untuk mengurus perizinan tambang saat ini ditangani pemerintahan di tingkat Provinsi.

Satlantas Dukung Upaya Dishub Urai Kemacetan

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban Mendukung upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban dalam mengurai kemacetan yang berada di Jalan Basuki Rahmat (Basrah). Seperti yang diketahui beberapa minggu lalu, sebuah papan rekayasa lantas telah berada ditengah jalan Basrah tepatnya pada segmen dua yang berakhir pada Jumat lalu (15/4/2016).

Tak Boleh Pakai Cantrang, Pemerintah Harus Sediakan Solusi

Pemerintah diminta memberikan solusi kepada masyarakat nelayan terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang. Alat tangkap nelayan jenis cantrang ini, merupakan beberapa jenis alat tangkap nelayan yang dilarang di Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015. Sementara batas penggunaan alat cantrang jenis ini adalah pada bulan 9 Desember 2016 mendatang.

Desember 2016, Batas Akhir Nelayan Pakai Cantrang

<span style="color: #ff6600;"><span style="color: #000000;">A</span></span>lat tangkap nelayan jenis cantrang dan pukat hela, merupakan beberapa jenis alat tangkap nelayan yang dilarang di Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015.

Pengusaha Depo Air Isi Ulang Wajib Periksakan Kualitas Air

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bangilan mewajibkan pengelola depot air isi ulang, rutin menguji kualitas air yang dijual. Hal itu sesuai dengan aturan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, dan itu wajib dijalankan.