Wabup Tanggapi Usulan Raperda Eksekutif Yang Dicabut
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, memberikan tanggapan terkait dua Raperda yang akan dicabut pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, memberikan tanggapan terkait dua Raperda yang akan dicabut pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.
Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Sawir Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban masih belum diputuskan. Meski status Kades saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun PJ dari Kades yang terjerat kasus hukum tersebut masih belum ada.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mensinyalkan akan mencabut pembahasan usulan Raperda tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Raperda tersebut merupakan usulan dari Eksekutif saat Paripurna di DPRD.
Sisa lebih perhitungan (Silpa) 2015 mencapai 290 miliar, angka tersebut dinilai sangat banyak sekali tidak sesuai dengan serapan oleh masing-masing SKPD. Tentunya, dari Silpa tersebut akan menjadi evaluasi bagi Pemerintahan Kabupaten kedepannya agar Silpa tidak membengkak.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban bersama Pemerintah Kabupaten telah membahas Sembilan Raperda, diantaranya adalah Raperda tentang Peningkatan pelayanan publik, ketenaga kerjaan, rumah kos atau pemondokan, pencegahan Narkotika dan obat-obatan terlarang, Taman Pemakaman Umum, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan yang terakhir tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH).
Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, berkurang sekitar lima jam per minggu. Pengurangan jam dilakukan selama bulan puasa. Meski begitu, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban diminta terus menjaga kualitas kerja.
Saat bulan suci ramadan, Warung makan yang buka pada pagi dan siang hari akan ditindak oleh aparat penegak perda. Penindakan itu diambil sesuai dengan Surat imbauan dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban, tentang penyelenggaraan operasional warung saat bulan ramadan berlangsung.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Murni, Kabupaten Tuban di tahun 2015 adalah 160 miliar. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein.
Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban, mengimbau agar setiap pedagang yang berada dilingkungan rest area bisa mentaati surat imbauan yang telah ditetapkan tentang aturan jam buka warung saat bulan Ramadan.
Dalam penegakkan hukum atau peraturan daerah (Perda) siapapun bisa melakukannya. Sebab itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau siapa saja bisa berperan menegakkan hukum.