Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC-SPN) Kabupaten hingga saat ini, Senin (4/7/2016) belum menerima laporan pengaduan dari pekerja atau buruh berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Organisasi pekerja tersebut menyatakan kesiapannya untuk menerima pengaduan dari pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR dari Perusahaan di hari idul fitri.
Disampaikan oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Tuban Kusmen, pihaknya saat ini belum menerima pengaduan dari pekerja, padahal posko pengaduan sudah dibuka mulai H-7 Lebaran. Sepertinya, memang belum terdapat masalah berkaitan dengan THR di Kabupaten Tuban dengan ditandainya belum ada pelapor.
"Kita masih menunggu mungkin ada yang belum mengetahui jika SPN Tuban membuka layanan pengaduan," ujarnya kepada blokTuban.com
Mantan aktivis GMNI itu menjelaskan, perihal THR sudah ada dasar hukumnya, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, Permen ini harus ditaati oleh semua perusahaan. Bahkan, SPN juga akan membuat layanan pengaduan bagi Pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya berkaitan dengan THR.
SPN membuat layanan pengaduan terhitung mulai H-7 sebelum lebaran. Namun sampai saat ini kita belum menerima pengaduan dari pekerja yang tidak mendapatkan haknya. "Jika ada perusahaan di Tuban yang melanggar maka silahkan laporkan ke SPN, kita menerima laporan On Call dengan Nomor 082139477645, 082139031290," pungkasnya.[nok/ito]