Skip to main content

Category : Kebijakan


Dinsos Provinsi Verifikasi Keluarga Pra-Sejahtera di Tuban

Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) melakukan verifikasi keluarga pra sejahtera penerima bantuan di Kabupaten Tuban, Rabu (28/9/2016).

Begini Langkah Mudah Ikut Amnesti Pajak

Kendati amnesti pajak atau pengampunan pajak sudah disosialisasikan, tidak jarang ditemui masyarakat masih kesulitan untuk turut dalam program yang dicanangkan hingga 31 Maret 2017 mendatang tersebut. Berikut beberapa langkah mudah bagi masyarakat yang sejauh ini kesulitan mengikuti amnesti pajak.

PA Tuban Terima 125 Pengajuan Diska sampai Bulan Agustus

 Dispensasi Nikah (Diska) tampaknya masih menjadi jurus jitu agar bisa melangsungkan pernikahan di usia dini. Selama delapan bulan di tahun 2016, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mendapat 125 pengajuan Diska selama bulan Januari sampai bulan Agustus 2016.  

90 Persen DD Tahap Dua Sudah Dicairkan

Sekitar 90 persen desa di Kabupaten Tuban sudah mendapatkan transfer Dana Desa (DD) tahap dua dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) melalui Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

Warga Bate Usulkan Program Prioritas Lewat Musrenbangdes

Warga Desa Bate, Kecamatan Bangilan mengusulkan prioritas program kerja tahunan pada Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Mereka berharap berbagai program kerja yang telah diwacanakan menjadi perhatian serius Pemerintah Desa (Pemdes) beserta Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk direalisasikan.

Program Kegiatan Harus Lewat Musrenbangdes

<p style="text-align: left;">Kebijakan pemerintah pusat menggelontorkan dana ke desa melalui program Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dinilai cukup efektif untuk pembangunan infrastruktur desa. Namun, dalam pengalokasian kerap kali tak imbang dengan usulan dari masyarakat desa, hal itu disampaikan Kepala Desa Bate, Jumadi.

Berikut Syarat Utama Peserta Sertifikasi Las

Penyelenggara sertifikasi tenaga kerja di bidang las, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengaku tidak membatasi pendaftaran. Namun bagi peserta yang dapat mengikuti program sertifikasi harus memenuhi syarat utama yang telah ditentukan.