Beraksi di Makam Desa Jadi, Bandar Dadu Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Semanding telah membekuk bandar judi dadu yang beraksi di komplek pemakaman umum Dusun Djarum, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Unit Reskrim Polsek Semanding telah membekuk bandar judi dadu yang beraksi di komplek pemakaman umum Dusun Djarum, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kepolisian Sektor (Polsek) Singgahan, Kabupaten Tuban berhasil mengamankan warga Dusun Trembul, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan yang kedapatan asyik main judi dadu, Minggu (14/5/2071). Ironisnya, perbuatan haram tersebut bersarang di rumahnya sendiri.
l (28) dan Es (28), pasangan suami istri ini harus mendekam di penjara, setelah digelandang aparat kepolisian Polres Tuban, akibat menggelapkan uang perusahaan.
Seorang perempuan berinisial MJT (38), warga Dusun Krajan, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap petugas kepolisian Polres Tuban.
Kades Talun Kecamatan Montong, Rujito, mengaku mendapatkan diskriminasi atau penyimpangan kasus hukum yang dijalaninya saat ini. Di hadapan Komisi III DPR, Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, terpidana kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menyatakan permasalahannya.
Peristiwa kaburnya ratusan narapidana di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, Riau, Jumat kemarin, menjadi evaluasi bagi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuban, dalam menangani warga binaan agar tidak terjadi kejadian serupa.
Perbuatan tidak patut yang dilakukan DMJ (33) dan ZEN (25) Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban membawanya mendekam di Mapolsek Jenu. Pasalnya mereka telah membawa kabur kambing milik Mahmudi (44) yang digembalakan di lokasi Kawasan Industri Tuban (KIT) sekitar Desa Socorejo, Kecamatan Jenu.
Seorang pelaku judi berjenis glundungan asal Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, YM (44) berhasil dibeku Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tuban.
Acap kali tradisi sedekah bumi atau nyadran disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melakukan hal negatif seperti berjudi. Tidak sedikit pula pelaku berhamburan lari tunggang langgang saat Polisi datang mencegah kegiatan haram tersebut.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, mengimbau masyarakat Tuban agar tidak ada yang berangkat ke Jakarta, dalam rangka mengawal putusan sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.