Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tuban Dihentikan, Barang Bukti Dikembalikan

Reporter : Moch. Nur Rofiq 

blokTuban.com - Kepolisian Resor (Polres) Tuban resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh Mujiono. 

Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan saksi dan keterangan ahli tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa solar yang dimaksud digunakan untuk keperluan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di wilayah Kecamatan Plumpang. 

"Berdasarkan keterangan ahli, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Robin, Selasa (18/2/2025). 

Selain itu, regulasi terkait HIPPA diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Dengan dasar hukum tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan dan mengembalikan barang bukti.

Sebelumnya, pada Senin (20/1), Polres Tuban mengamankan sebuah truk bermuatan 1,5 ton solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. 

Truk dengan nomor polisi S 9448 HH tersebut diamankan sekitar pukul 10.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Saat itu, kepolisian masih menyelidiki kepemilikan truk dan BBM tersebut, serta tujuan pengangkutannya, apakah digunakan untuk keperluan industri atau HIPPA. 

AKP Dimas Robin Alexander menegaskan bahwa penggunaan solar bersubsidi untuk industri merupakan tindak pidana, sedangkan penggunaan untuk HIPPA memiliki regulasi tersendiri.

“Pidana itu terjadi jika BBM digunakan untuk industri. Namun, dalam kasus ini BBM digunakan untuk HIPPA, sehingga tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Dengan dihentikannya penyidikan, kasus ini dinyatakan selesai dan barang bukti telah dikembalikan kepada pemiliknya.

[Rof/Al]