Video Pengakuan Suratmi di Sidang PN Tuban, Uang Rp4,2 Miliar Sudah Habis Digunakan

Reporter : Dahrul Mustaqim 

blokTuban.com - Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Terdakwa Ernawati kembali mengungkap fakta baru.

Dalam sidang terbaru, ditampilkan bukti berupa video percakapan antara Terdakwa Ernawati, saksi pelapor Suratmi, dan Sugianto. 

Video tersebut menunjukkan Suratmi mengakui bahwa Ernawati telah menitipkan uang sebesar Rp4,2 miliar, namun uang tersebut telah habis digunakan.  

"Dalam video tersebut, Suratmi dengan jelas menyatakan bahwa uang Rp4,2 miliar digunakan untuk membeli tanah, membangun kandang, dan kebutuhan lain, termasuk membeli mobil Pajero dan Innova," ujar penasehat hukum Terdakwa, Nur Aziz, SH., MH, Rabu (5/12/2024). 

Terdakwa Ernawati dalam persidangan menjelaskan bahwa dua mobil, yakni Pajero dan Innova, merupakan harta bersama (gono-gini) dengan mantan suaminya, Nur Sodik.  

"Mobil Pajero dibeli pada 27 November 2020 di PT Sun Star Motor Tuban dengan uang muka Rp5 juta dari saya, dan sisanya sebesar Rp506 juta dilunasi melalui RTGS oleh Nur Sodik dari rekening bersama kami," terang Ernawati. Mobil Innova sendiri dibeli pada tahun 2018 dari seorang penjual di Malang.  

Fakta ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Agama Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap, menyatakan bahwa kedua mobil tersebut adalah harta bersama Terdakwa dan mantan suaminya.  

Dalam persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa Suratmi atau Sugianto telah memberikan uang untuk pembelian kedua mobil tersebut. Kwitansi pembayaran yang diajukan oleh Sugianto, menurut Nur Aziz, baru dibuat pada Juni 2023, setelah perkara ini dilaporkan ke Polres Tuban.  

"Kwitansi tersebut diduga palsu karena baru dibuat dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ujar Nur Aziz.  

Penasehat hukum Terdakwa menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kepemilikan mobil tersebut. 

"Terdakwa mengambil mobil yang merupakan miliknya sendiri, dibeli dengan uang harta bersama. Tidak ada tindakan penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo. 372 KUHP," tambahnya.  

Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, Nur Aziz meminta majelis hakim untuk membebaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum. 

"Perbuatan Terdakwa bukanlah tindak pidana, sehingga sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP, Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," pungkasnya. [Rul/Ali]