Reporter : Moch. Nur Rofiq
blokTuban.com - Puluhan nasabah Baitul Maal Wat Tamwil Bina Umat Sejahtera (BMT-BUS) melaporkan pimpinan dan pengurus koperasi ke Polres Tuban. Ada dua pelaporan yakni penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nilainya kurang lebih Rp3,5 miliar.
Pihak yang dilaporkan adalah Kepala Manager BMT-BUS, Kepala Pengurus BMT dan semua pengurus koperasi yang berkantor di Jalan Moh.Yamin No.22 Kabupaten Tuban.
Para nasabah (pelapor) merupakan pedagang Pasar Baru Tuban. Wawan (54) salah satu pelapor mengatakan, pada bulan November 2023 berencana menarik tabungannya di koperasi, namun pengurus menunda-nunda hingga tahun 2024 dengan alasan disampaikan ke kantor BMT Lasem.
"Saya datang langsung ke Kantor BMT Lasem dan akan diupayakan. Lalu dijanjikan terus setelah lebaran Idul Fitri, tapi tak pernah diberi hingga sekarang," ujar Wawan kepada blokTuban.com di salah satu warung Kecamatan Semanding, Senin (2/11/2024).
Wawan kecewa dengan pengurus BMT-BUS, karena mengatakan kas sedang kosong ketika para nasabah ingin menarik tabungan. Padahal, sebagai pedagang uang tabungan akan digunakan untuk memutar barang dagangan.
Bersama para nasabah lainnya, Wawan kaget karena mendengar informasi bahwa koperasi tersebut akan dipailitkan. Hal ini menjadi kabar buruk, karena jika hal itu terjadi maka uang tabungan para nasabah akan hilang.
Wawan menjelaskan, awal mulai tertarik menjadi anggota koperasi BMT BUS karena diiming-imingi kemudahan dalam menabung dan menarik uang. Selain itu, deposite dengan bagi hasil yang menjanjikan per Rp1 juta yaitu Rp80 ribu/ bulan. Ia menyesal dan sedih jika koperasi BMT-BUS jadi dipailitkan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Wellem Mintarja, S.H, M.H menyampaikan, tindak pidana penggelapan dan TPPU dengan jumlah korban sekitar 25 orang yang baru melapor tersebut dimungkinkan akan terus bertambah. Untuk jumlah nasabah koperasi di Pasar Baru Tuban kurang lebih 250 orang.
"Kerugian sementara yang sudah dihitung dari 250 korban sekitar Rp16 miliar," tutur Wellem Mintarja.
Wellem menambahkan, korban sendiri memiliki tabungan dan deposito di koperasi BMT-BUS. Jumlahnya mulai dari jutaan hingga Rp1 miliar lebih. Dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tuban pada 28 Juni 2024 lalu.
Disinggung soal isu pailit, Wellem menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti aset yang diduga milik koperasi diatasnamakan pengurus dan pihak lain. Hal ini yang menjadikan pelapor bersama kuasa hukumnya melaporkan TPPU-nya sekaligus.
Adapun rincian jumlah deposit dan tabungan korban: Marsih Rp1 miliar, Indartin Rp237 juta, Sugeng Sutikno Rp297 juta, Nur Aeni Rp102 juta, Saniyem Rp103 juta, Agus Setiawan Rp108 juta, Suningsih Rp58 juta, Umi Salma Rp49 juta, Surdiyanto Rp38 juta, Ernawati Rp95 juta.
Sutarsih Rp42 juta, Saniyem Rp37 juta, Siti Hajar Rp83 juta, Suki Atani Rp25 juta, Agus Purnomo Rp2 juta, Zakiyah Rp67 juta, Auff Rochman Rp11 juta, Aurora Hafshah Rp8 juta, H.Sayem Rp83 juta, Erlina Wati Rp8 juta, Inong Hasti Rp10 juta, dan Siti Hasanah Rp12 juta.
"Kami harapkan kasus ini dapat segera ditangani oleh Polres Tuban. Di mana terlapor diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai dengan pasal 374 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 KUHP," tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat di konfirmasi media mengatakan, bahwa akan menindaklanjuti laporan dari nasabah BMT-BUS.
"Nanti akan kami panggil pihak pelapor maupun terlapor," katanya. [Rof/Ali]